jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Muncul yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Selain kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, ternyata KPK juga mengendus perkara serupa di tempat lain yang masih di wilayah ibu kota.
BACA JUGA: KPK Mendalami Pengetahuan Taufik Gerindra soal Anggaran Pengadaan Tanah Munjul
"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8).
Eks Wakapolda DIY itu memastikan akan ada lagi kasus korupsi dalam pengadaan tanah di Pemprov DKI yang akan diungkap KPK. Namun, dia meminta semua pihak bersabar.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik
"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik, kami belum bisa berikan kepada media," kata dia.
Seperti diketahui, KPK saat ini memproses kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Dokter Boyke: Pria Boleh Lakukan Ini Agar Wanita Terpuaskan, Asalkan...
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara Propertindo tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara Propertindo, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (tan/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fathan Sinaga