Usut Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik

Selasa, 10 Agustus 2021 – 13:46 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Selasa (10/8). Politikus Gerindra itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Taufik akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC). 

BACA JUGA: Melalui Edi dkk, KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI untuk Beli Tanah di Munjul

"M Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8). 

Selain Taufik, tim penyidik juga memanggil Plh BP BUMN periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. 

BACA JUGA: KPK Mulai Garap eks Sekda DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Yoory.  "Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Fikri. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

BACA JUGA: KPK Periksa 3 Saksi Penting Ini terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

Mereka adalah Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP). 

Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Sarana Jaya. 

Melalui Tommy dan Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut. 

KPK bahkan yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan. 

Selanjutnya, masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. 

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.   

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler