jpnn.com, DENPASAR - Drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali atas laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penahanan ini dilakukan setelah Polda Bali memeriksa beberapa saksi, hingga mendatangkan ahli bahasa.
BACA JUGA: 2 Orang Menjamin Jerinx SID Tak Akan Melarikan Diri
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa postingan yang membuat JRX dijerat hukum tidak hanya soal menyebut IDI sebagai "kacung WHO".
Ada postingan lain yang membuat suami Nora Alexandra ini dijerat hukum.
BACA JUGA: Aparat Masuk ke Tempat Karaoke, Ada yang Lagi Asyik, Lihat Sendiri
"Untuk postingan tanggal 15 menyatakan penyebutan konspirasi busuk. Bukan cuma postingan soal kacung WHO itu. Ada postingan tanggal 13 dan 15. Mengutip dari Jerinx, dokter berdasar data media di 2018 ada 20 meninggal. Kemudian di situ menyampaikan sayangnya ada konspirasi busuk, seolah tahun ini dokter itu meninggal juga. Jadi konspirasi yang disampaikan dari pihak Jerinx," kata Kombes Yuliar.
Berdasar postingan tersebut, kata Kombes Yuliar, Polda Bali mendatangkan ahli bahasa untuk mengkaji bahasa dalam postingan Jerinx di akun Instagramnya.
Ke depannya, penyidikan terkait kasus Jerinx masih akan terus dilakukan oleh Polda Bali. Sementara ini, Jerinx akan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari ke depan.
Terkait kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan, Polda Bali akan melakukan pengkajian.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak dia, kalau ada ya akan kami coba kaji. Sementara ini penahana 20 hari. Nanti akan kami percepat prosesnya," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. (rb/mar/mus/JPR)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti