Bukan Hanya Sedih, Hakim Konstitusi Arief Hidayat Merasa Ngeri

Rabu, 01 November 2023 – 13:28 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres dan cawapres.

Banyak kalangan menilai putusan MK dalam perkara tersebut sengaja dirancang untuk memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Ketua MKMK: Dari 3 Hakim Saja Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali

Pasca-putusan MK yang menuai polemik itu, di Masyarakat muncul istilah Mahkamah Keluarga.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan Masyarakat.

BACA JUGA: Pakar Sebut Gibran Jadi Cawapres untuk Wujudkan Cita-Cita Jokowi 3 Periode

Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab itu, dia merasa sedih bila publik menganggap lembaga itu sebagai Mahkamah Keluarga.

BACA JUGA: Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan

“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi dan kalau pun ada yang menganggap begitu (Mahkamah Keluarga), saya sedih sekali,” ucap Arief Hidayat seusai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).

Arief mengatakan bahwa julukan Mahkamah Keluarga merupakan hal yang mengerikan bagi dirinya, mengingat pengalamannya selama menjadi hakim konstitusi.

“Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya, kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” imbuh Arief.

Pria kelahiran 3 Februari 1956 itu mengatakan putusan MKMK akan berdampak kepada pengembalian muruah MK.

Untuk itu, dia mengajak publik untuk menunggu putusan MKMK.

Apa pun putusannya nanti, kata Arief, harus dipatuhi karena telah diputus oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas.

“Kita tunggu saja, ini kan MKMK, bagaimana putusan MKMK harus kita patuhi dan itu saya kira mereka bertiga adalah orang yang punya kredibilitas, yang punya integritas. Saya kira akan sangat sebaik-baiknya dalam upaya memulihkan muruah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Arief menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang.

Dia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler