Info Penting dari Ketua MKMK terkait Nasib Gibran, Sudah Ada 18 Laporan

Selasa, 31 Oktober 2023 – 08:53 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mempercepat putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November 2023.

Diketahui, 8 November merupakan kesempatan terakhir pengusulan perubahan pasangan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024.

BACA JUGA: Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres

"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (30/10).

MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA: Setelah Ketua MKMK Sebut 2 Iblis, Munafrizal Adang Wacana Putusan MK Dibatalkan

Jimly menjelaskan, pengumuman hasil sidang MKMK pada tanggal 7 November 2023 bisa saja dianggap terlalu cepat.

Namun, penting untuk diingat bahwa MKMK sebenarnya memiliki waktu kerja 30 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK, Anwar Usman Paman Gibran Paling Utama

"Sebetulnya ini sudah terlalu cepat, tugas kami 30 hari kerja seharusnya, cuma nanti ada yang bisa menganggap ini sengaja dimundurin," kata Ketua MKMK.

Jimly menjelaskan alasan di balik percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Seusai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.

"Sidang pelapor pada pagi hari pukul 09.00, sedangkan sidang untuk hakimnya pada malam hari," ujarnya di Jakarta, Senin.

Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

MKMK memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11).

"Ya 'kan laporan Itu haknya warga. Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," kata Jimly di Jakarta, Senin.

Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.

Diketahui, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.

Putusan MK dinilai oleh banyak kelangan telah memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler