Bukan Karena Jokowi Henry Menyeret Rocky Gerung ke Polisi

Kamis, 12 Desember 2019 – 12:54 WIB
Henry Yosodiningrat. Foto:Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat memolisikan pengamat politik Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan pada Rabu (11/12) malam kemarin.

Dalam laporan itu, Henry mempermasalahkan pernyataan Rocky di media sosial terhadap dirinya, bukan soal hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tak paham Pancasila.

BACA JUGA: Laporan Henry Yoso soal Andi Arief & Rocky Gerung sudah Masuk Bareskrim

Dalam laporannya, Henry menjelaskan bahwa pemilik akun media sosial @rockygerungofficial telah memposting tulisan yang dinilai menghina dirinya di media sosial. Adapun postingannya yang dipermasalahkan sebagai berikut;

“Yang nge-lapor Dungu sih. Reposted from @tempodotco – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menolak laporan politikus PDIP Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung Henry mengaku kecewa karena laporannya tersebut tidak diterima.”

BACA JUGA: Irwan Fecho Anggap Kesadaran Jokowi Terlambat

Tulisan itu diketahui dibuat oleh akun Twitter @rockygerungofficial. 

Sementara itu, pemilik akun media sosial @AndiArief__ juga menyebut Henry sebagai preman lewat akun media sosialnya. Berikut postingannya;

BACA JUGA: 16 Besar Liga Champions: Real Madrid Ketemu Liverpool, City atau Juventus?

"Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan - -. mayoritas PDIP otot, Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa Preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung”.

Atas adanya laporan itu, Henry mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil kedua terlapor tersebut dan dimintai keterangan terkait tudingan kepada dirinya. "Saya melapor atas nama pribadi,” kata Henry ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12).

Sebelumnya, Bareskrim sudah menerima laporan dari Henry. Untuk pemilik akun @rockygerungofficial laporannya teregister dengan nomor LP/B/1042/XII/2019/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2019. Sementara pemilik akun media sosial @AndiArief__ dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/1043/XII/Bareskrim tertanggal 11 Desember 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler