Bukan Korban, Vanessa Angel Ternyata Aktif di Bisnis Prostitusi Online

Senin, 21 Januari 2019 – 08:09 WIB
Vanessa Angel. Foto: Instagram/Vanessaangelofficial

jpnn.com, JAKARTA - Artis Vanessa Angel (VA) ternyata bukan menjadi saksi korban prostitusi online. Pasalnya, dia terbukti aktif terjun dalam bisnis haram itu.

Hal itu diungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dalam program Inside Story yang ditayangkan Inews TV, baru-baru ini.

BACA JUGA: Merasa Dibohongi, Jane Shalimar Bersyukur Berhenti Dukung Vanessa Angel

"Dari hasil pemeriksaan dua kali, terkahir ada bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik handphone dan rekening koran. Ini menguatkan bahwa saudari VA dalam komunikasinya dengan muncikari dia sangat intens sekali," kata Irjen Pol Luki Hermawan. 

Baca juga: Vanessa Angel Bantah Prostitusi Online, Polisi: Terserah Mau Berkoar-Koar Apa di Luar

BACA JUGA: Beby Shu Ngaku Tak Kenal Muncikari ES dan TN

Luki bahkan menyebut bahwa Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada muncikari untuk dicarikan pelanggan.

"Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim foto, dia menentukan harganya, dia minta kalau enggak salah 40 langsung," beber Luki.

BACA JUGA: Vanessa Angel Bantah Prostitusi Online, Polisi: Terserah Mau Berkoar-Koar Apa di Luar

Baca juga: Vanessa Angel Bisa Dijebloskan ke Tahanan Jika Lakukan Ini

Tak hanya itu, lanjut Luki, Vanessa intens meminta dicarikan klien karena sedang butuh dana untuk membayar utang.

"Dia minta selalu dicarikan karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya. Itu ada semua dalam komunikasi antara Va dan muncikari," jelasnya.

Menurut Luki, keterangan tersebut tak hanya didapat dari data forensik pensan di handphone, melainkan dari berbagai sumber.

"Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana," ungkapnya.

Dari hasil keterangan pemeriksaan, Vanessa Angel terbukti melanggar Undang Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan". (mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Bisa Dijebloskan ke Tahanan Jika Lakukan Ini


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler