Bukan Penduduk Sumut, Effendi Tak Memilih

Senin, 25 Februari 2013 – 08:23 WIB
MEDAN- Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tinggal 11 hari lagi menuju hari pencoblosan, tepatnya tanggal 7 Maret 2013.

Di hari itulah warga Sumut akan menggunakan hak suaranya untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Namun salahsatu cagubsu urut urut dua, Effendi MS Simbolon, tidak akan ikut memilih karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Sumut. Maklum, Effendi bukan penduduk Sumut.

Effendi MS Simbolon tercatat sebagai warga Jakarta Barat, dengan kediaman pribadi di Komplek.Depnaker Jalan Empang III, Pejaten, Jakarta Barat.  Data dihimpun Sumut Pos, selain Effendi, seluruh pasangan cagub/cawagub terdaftar sebagai pemilih pada tanggal 7 Maret 2013.

Cagubsu nomor urut satu, Gus Irawan Pasaribu didampingi istri Asrida Murni, akan menggunakan hak suara pada TPS 58 di Komplek Tasbih Jalan Kasya Raya II No.27 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkann Soekirman dan istri Marliah Binti Rachmad, akan menggunakan hak suaranya pada TPS 5 Komplek Sawit Jalan Coklat I No. 41 Kel. Batang Terap, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)

Cagubsu nomor urut 2, Effendi MS Simbolon dan istri Dessy boru Tobing tidak akan memilih karena bukan penduduk Sumut. Sedangkan Jumiran Abdi dan istri Siti Nirwana Baros akan memilih di TPS 33, Jalan Gaperta Ujung Gang Yayasan No.8 Kel. Tanjung Gusta, Kec. Medan Helevetia.

Cagubsu nomor urut 3, Chairuman Harahap dan istri Ratna Sari Lubis akan mencoblos di TPS 33 Jalan AH Nasution, Pangkalan Mansyur Medan Johor. Fadli Nurzal dan istri Lilia Widyastuti akan memilih di TPS 9 Jalan STM/ Sukapura, Medan Johor.

Cagubsu nomor urut 4, Amri Tambunan dan istri Anita Lubis akan menggunakan hak suaranya di TPS 15 di Jalan Karya Cipta Pangkalan Mansyur Medan Johor. Sedangkan RE Nainggolan dan istri LM Sihombing akan memilih di TPS 7, Jalan Beringin Kel. Helvetia, Medan Helvetia.

Cagubsu nomor urut 5, Gatot Pujo Nugroho dan istri Sutias Handayani akan menggunakan hak suaranya di TPS 50 komplek Citra Seroja Kel. Sunggal, Medan Sunggal. Sedang Tengku Erry Nuradi dan istri Evia Diana akan memilih di TPS 53, Komplek Villa Gading Mas Asri Blok F Kel. Harjo Sari II, Medan Amplas.

"TPS untuk cagubsu sesuai dengan DPT di mana dia terdaftar," jelas Ketua KPU Sumut, Irham Buana saat dikonfirmasi Sumut Pos (Grup JPNN), Minggu (24/2).

Menurut Irham, cagubsu bisa pindah lokasi memilih, dengan syarat mengajukan pindah TPS. ”Kita memiliki surat cadangan 2,5 persen," ungkapnya.

Kadis Dukcapil Kota Medan, Muslim Harahap saat dikonfirmasi mengatakan, selain Effendi MS Simbolon dan Soekirman, seluruh pasangan calon merupakan warga Kota Medan. " Effendi warga Jakarta, Soekirman terdaftar di Sergai," ungkapnya.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwaslu setempat, soal alamat para cagubsu yang memiliki dua alamat, yakni kediaman pribadi dan rumah dinas. “Agar tidak ditemukan DPT ganda,” katanya. (gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aher Juara, PKS Tak Mau Jumawa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler