Bukan Penyebar, Ariel Minta Dibebaskan

Senin, 22 November 2010 – 16:19 WIB
Ariel Peterpan
BANDUNG - Penyanyi Ariel Peterpan menolak disebut sebagai pelaku penyebaran video pornoDalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ariel menyatakan bahwa Ariel mestinya dibebaskan dari tuntutan karena bukan penyebar

BACA JUGA: Kasus Porno, Sidang Ariel Tertutup

Pihak Ariel malah meminta penegak hukum menjadikan Reza Rizaldi alias Red Boy sebagai tersangka, karena diduga menjadi pengedar video panas artis yang diduga Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tary


Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, tim kuasa hukum Ariel langsung menjawab dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)

BACA JUGA: Diancam Digolok Menantu, Lapor Polisi

"Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, kami langsung ajukan pembelaan
Dalam pembelaan, kami tulis bahwa yang seharusnya menjadi tersangka itu ialah Red Boy, bukan Ariel

BACA JUGA: Pencuri Sikat Berlian dari Rumah Jaksa

Karena yang (diduga) menyebarkan video itu adalah Red Boy," kata Aga Khan, salah seorang kuasa hukum Ariel, kepada wartawan, Senin (22/11)

Dia pun mengklaim bahwa Ariel hanyalah korban dari beredarnya video porno artis itu"Ariel hanya korbanJika Ariel mau menyebarkan video itu, kenapa tidak sejak awal video itu dibuatLagi pula apa untungnya bagi Ariel menyebarkan video itu?," cetusnya

Dalam persidangan yang dijaga ketat oleh sekitar 600 aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat itu, Ariel dijerat dengan pasal berlapisPihak Ariel menghadapi delapan orang jaksa penuntut umum, tiga jaksa dari Kejari Bandung dan 3 jaksa dari Kejagung.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didampingi 20 Pengacara, Hari Ini Ariel Jalani Sidang Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler