Bukan Prestasi Akademik yang Dikejar Dhaffa, tetapi..

Selasa, 17 November 2020 – 23:55 WIB
Dhaffa saat diamankan di Polres Pekalongan. Foto: dok radar pekalongan.co.id

jpnn.com, PEKALONGAN - Seorang mahasiswa semester 9 bernama Dhaffa Putra Pradana (23) memilih jalan hitam untuk mendapatkan keuntungan instan.

Mahasiswa di salah satu universitas di Jawa Timur itu malah memilih mengedarkan uang palsu ketimbang berbuat yang lebih positif.

BACA JUGA: KW Mau Enaknya Saja, 10 Kali Gituin Anak Orang, Hamil Pula

Namun apes belum sempat menikmati hasil bisnis haramnya, Dhaffa keburu ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu.

Dari keterangan pelaku, aksi haramnya itu karena tergiur unggahan di Facebook (FB).

BACA JUGA: Kisah Pilu Si Budak Cinta, Nyaris Berakhir di Pohon Sawit

“Saya mendapat uang palsu ini dari orang Lamongan. Dia mengunggah di FB menjual uang palsu ini. Saya tergiur. Lalu ketemu (COD-an) dengan dia di salah satu warung di Lamongan,” ujar tersangka saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Senin (16/11).

Kemudian ia membeli uang palsu tersebut dengan membayar Rp 2,5 juta dengan mendapat uang palsu senilai Rp 11 juta.

BACA JUGA: Bikin Resah Sopir Truk, Aksi 2 Remaja Ini Terbilang Nekat

Selanjutnya uang palsu Rp 11 juta itu akan dijual kembali dengan harga Rp 4 juta.

Pelaku menjual uang palsu itu juga melalui FB setelah melihat ada sejumlah akun FB yang sedang butuh uang palsu. Kemudian akun-akun itu dikirimi pesan (DM).

“Sebelumnya saya tak pernah menjual uang palsu seperti ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Darno menegaskan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011. Yakni dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam penanganan peredaran uang palsu itu, pihaknya bekerja sama dan melibatkan Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami akan melibatkan Polda Jateng dan Jatim untuk antisipasi kasus serupa,” katanya. (yon/radarpekalongan)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler