jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang pria tak bertanggung jawab berinisial KW harus berurusan dengan polisi, karena telah menghamili seorang perempuan sebut saja Bunga (16).
Ketika Bunga meminta pertanggungjawaban, KW menolaknya dengan mentah bahkan meminta korban menggugurkan kandungannya.
BACA JUGA: Bikin Resah Sopir Truk, Aksi 2 Remaja Ini Terbilang Nekat
Tidak terima dengan perlakuan KW, Bunga dan keluarganya akhirnya melapor ke SPKT Polres Lombok Timur.
KW terancam terkena Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Kesempatan Emas di Depan Mata Tetap Gagal Juga, Plus Hadiah Bonyok
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas Iptu L Jaharuddin membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ke SPKT dan langsung ditangani Unit PPA Satreskrim.
"Terhadap laporan asusila ini, kasusnya langsung ditangani unit PPA," ucapnya.
BACA JUGA: Kisah Pilu Si Budak Cinta, Nyaris Berakhir di Pohon Sawit
Kronologis kasus asusila yang menimpa korban, menurut Jaharuddin, terungkap Senin (16/11) sekitar pukul 22.00 Wita, saat pelapor berada di rumah salah seorang warga Desa Lepak kecamatan Sakra Timur, di mana saat itu pelapor diberitahukan oleh korban kalau dirinya hamil.
Korban menceritakan dirinya hamil karena telah di setubuhi oleh KW (terlapor) sebanyak 10 kali.
"Korban pertama kali digauli terlapor di rumah S selanjutnya sebanyak 9 kali korban digauli di rumah Za, adik terlapor," tuturnya.
Kabar dirinya hamil ini, menurut Jaharuddin, korban sempat memberitahukan terlapor kalau dirinya hamil dan meminta pertanggungjawaban terlapor.
Korban kaget dengan jawaban terlapor yang tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Terlapor meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan menjanjikan korban uang Rp3 juta untuk biaya menggugurkan kandungan.
Mendengar cerita korban tersebut, pelapor langsung melaporkan terlapor ke SPKT Polres Lombok Timur untuk di proses hukum. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha