jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang diduga milik Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, yang beralamat di Jalan Manibang, Kelurahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya, kedua rumah itu ternyata milik mertua dan keluarga Olly.
"Tidak jadi digeledah karena rumah tersebut milik mertua atau keluarganya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (26/9).
BACA JUGA: Pemeriksaan Ditunda karena Badan Dul Panas
Johan menambahkan, karena batal melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK yang kini berada di Manado pun akan kembali ke Jakarta.
Seperti diketahui, pada Selasa (24/9), media lokal di Manado ramai memberitakan surat permintaan izin menggeledah yang dikirimkan KPK kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Manado. Surat dengan Kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu berisi tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum PDI-Perjuangan.
BACA JUGA: Anna: Periksa Ruhut, Polri Perlu Izin Presiden
Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Warih Sadono tersebut disebutkan bahwa rumah atau pekarangan tertutup diduga sebagai tempat disembunyikan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana korupsi. Bahkan, salinan surat ini diterima sejumlah awak media lokal di Manado pada Senin (23/9) malam. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pastikan Segera Garap Bendahara PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia RED Optimis Bisa Kalahkan United RED
Redaktur : Tim Redaksi