Bukan S1, Adik Wawali Ketua DPRD

Minggu, 06 September 2009 – 04:41 WIB

BENGKULU -- Pada Senin (7/9) besok, DPRD Kota Bengkulu akan menggelar Rapat Peripurna Intern DewanAgenda rapat adalah pembentukan pansus, pembuatan tatib, sekaligus mengesahkan ketua definitif

BACA JUGA: Gempa, Kawah Galunggung Retak

Nama-nama unsur pimpinan sudah masuk ke meja Ketua DPRD Kota Sementara
Informasi yang sudah berkembang, pimpinan definitif dewan yakni Sawaludin Simbolon (Demokrat) sebagai ketua, Wakil Ketua I Irman Sawiran (PKS) dan Wakil Ketua II atas nama Ir

BACA JUGA: Polisi Cokok Cukong Pembalak Kalteng

Patriana Sosialinda (Golkar).

Saat dikonfirmasikan nama-nama itu kepada Wakil Ketua Sementara, Irman Sawiran, ia membenarkan hal tersebut
“Nama-nama tersebut memang sudah masuk ke meja Ketua Sementara

BACA JUGA: Ada Sekolah, Tak Ada Gurunya

Itu sudah menjadi keputusan partai masing-masingSelain itu juga berdasarkan pendapat anggota dewan yang lain,” ujar Irman kepada JPNN, Sabtu (5/9).

Dari nama-nama itu, yang menarik perhatian adalah Sawaludin SimbolonDengan ditunjuknya dia sebagai ketua dewan, maka syarat internal Partai Demokrat mengenai penunjukan kader sebagai ketua dewan minimal berpendidikan S1, tampaknya tidak berlakuSawaludin Simbolon sendiri adalah adik kandung Wakil Walikota (Wawali) Edison SimbolonBerdasarkan informasi yang dihimpun JPNN, Sawaludin Simbolon diajukan karena merupakan caleg peraih suara terbanyak saat Pilleg 9 April 2009 lalu.

Ketua DPD Demokrat, Edison Simbolon, S.Sos, ketika dikonfirmasi mengenai syarat S1 yang diabaikan mengatakan bahwa ketentuan tersebut bukan mutlakDengan kata lain, tidak wajib diikuti, sebab ada tim 9 yang telah ditunjuk untuk menentukan siapa ketua DPRD Kota yang layakNamun ia mengaku tidak tahu siapa yang dipilih oleh tim 9.

“Karena selain syarat yang ditentukan, kan juga ada tim 9 yang berhak menyeleksi siapa Ketua dewanKita serahkan saja kepada merekaKarena tim ini terdiri dari ketua DPW, DPD serta DPPYang jelas tidak mutlak harus mengikuti syarat yang ada,” ungkap Edison.  Untuk diketahui, aturan pemilihan unsur pimpinan Dewan dari Partai Demokrat adalah membentuk Tim Sembilan di setiap daerah dan tingkatan untuk menyeleksi calonDPP memilih 2 atau 3 calon hasil seleksiMinimal lulusan S1 dan diterima kelompok politik lainPerolehan suara individual cukup saat pemiluSerta Minimal tiga tahun menjadi pengurus harian(jur,sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Setujui Mieva Salindeho Ketua DPRD Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler