BACA JUGA: Ada Sekolah, Tak Ada Gurunya
" Polisi berhasil mengamankan 6600 meter kubik kayu illegal," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Pol Suhardi Alius kepada wartawan, di Jakarta.Kini pihak Mabes Polri masih terus menyelidiki kayu-kayu hasil sitaannya
BACA JUGA: JK Setujui Mieva Salindeho Ketua DPRD Sulut
"Seluruh kayu bodong ini sedang diselediki dokumen-dokumennya.
Beberapa sumber yuang berhasil dihimpun JPNN menyebutkan, Mabes Polri telah menurunkan tim untuk menangkap cukong-cukong kayu asal Kalteng, seperti A Ling, Cen Long, Gunawan dan Tono
BACA JUGA: Laporan Korupsi Manado Terbanyak di KPK
Mereka telah ditangkap di Sampit, Kalimantan TengahSelama ini, para cukong tersebut dikenal sebagai pembalak-pembalak sakti yang tidak pernah tersentuh hukumTetapi, kesaktiannya pudar ketika Mabes Polri menerjunkan timnya dari Jakarta.Ke empat tersangka sudah diterbangkan ke Jakarta, Kamis (3/9) lalu, dan kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Mabes PolriMereka menempati sel tahanan, seperti halnya penjahat lainnya"Ke empat pembalak di tahan dalam sel yang berbeda," kata sumber di Mabes Polri kepada JPNNSementara itu dihubungi terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna belum bisa memberikan komentaranya terkait penahanan 4 tersangka ini."Saya belum tahu kalau ada empat tersangka yang dibawa dari Sampit untuk kasus illegal loging," kata Nanan singkat.(rie/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kepala Daerah di Sulut Dibidik KPK
Redaktur : Tim Redaksi