Bukan Status Ahok sebagai Mantan Napi yang Dipersoalkan Amin

Jumat, 15 November 2019 – 07:01 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sela Kongres V PDIP di Sanur, Bali. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi bos di perusahaan BUMN, kemungkinan mengisi kursi dirut PLN atau Pertamina.

Terkait hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin mempertanyakan status Ahok di partai politik.

BACA JUGA: Jawaban Erick Thohir saat Ditanya Status Ahok sebagai Mantan Napi

Melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11), Amin mengatakan, pengisian Komisaris atau Direksi di sebuah BUMN itu ada aturannya. Menurut dia, kalau memenuhi syarat sesuai aturan, siapa pun berhak untuk menempati posisi tersebut.

Amin mengatakan, status Ahok sebagai anggota partai politik bertentangan dengan aturan terkait pemilihan komisaris atau direksi BUMN.

BACA JUGA: Ahok Dapat Jabatan di BUMN, Jokowi: Kita Tahu Kinerjanya

Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk menjaga agar tidak ada konflik kepentingan di dalam BUMN.

"Ada aturan yang nanti menjaga BUMN tersebut betul-betul untuk kepentingan bangsa, rakyat, dan negara," kata dia.

BACA JUGA: Ahok Cocok di Bidang Pertambangan

Ahok diketahui merupakan kader PDI Perjuangan dan sudah jadi anggota partai politik tersebut. Oleh karena itu, Amin mempertanyakan kepatutan seorang anggota parpol tertentu menjabat jabatan di BUMN.

"Kalo orang menjadi kader apalagi pengurus parpol layakanya kurang tepat menjadi direksi atau komisaris BUMN. Ada aturannya karena nanti bisa menimbulkan conflict of interest," tambah Amin.

Amin juga meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir untuk memilih jajaran komisaris dan direksi di BUMN dengan mendasarkan pada integritas dan kapabilitas seseorang.

"Kami hanya berkeinginan Pak Menteri BUMN sebagai pemegang saham punya otoritas untuk menentukan direksi dan juga komisaris BUMN memegang teguh prinsip-prinsip GCG, tata kelola perusahaan yang baik. Terlebih BUMN-BUMN yang strategis," kata Amin. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler