jpnn.com, SERANG - IM (52), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (23/10). Oknum guru asal Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ini diamankan lantaran mengantongi sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap IM berlangsung sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku diringkus di salah satu rumah di Kompleks Bumi Agung 2, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Selain IM, polisi turut mengamankan IF (33).
BACA JUGA: Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya
Saat diinterogasi polisi, keduanya sempat membantah memiliki narkoba. Namun, keduanya tidak bisa berkelit saat polisi menemukan satu paket sabu-sabu di saku celana IF. Warga Kampung Kebaharan, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ini mengaku sabu-sabu itu akan dikonsumsi bersama.
“Ada satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut,” ujar Kasubag Humas Polres Serang Kota Iptu Badri Hasan kepada Radar Banten.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Keduanya telah diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota. Mereka mengaku membeli narkoba golongan satu tersebut dari pengedar berinisial AG. “Kasusnya masih dalam pengembangan (untuk menangkap pengedar-red),” ujar Badri. (mg05/nda/ags)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti