Dua Oknum Guru Pakai Sabu-sabu Sebelum Mengajar, Begini Jadinya

Jumat, 06 September 2019 – 18:11 WIB
Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id

jpnn.com, BATAM - IN, salah satu dari dua oknum guru terdakwa kasus narkoba dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9).

Dalam paparan Jaksa, terdakwa terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebelum mengajar di sekolah.

BACA JUGA: Ratusan Kontainer Bermuatan Sampah dan Limbah Beracun Masuk Lagi ke Batam

BACA JUGA: Anak Tiri Disiksa, Dimasukin Karung Goni Lalu Digantung, Jasadnya Dikubur di Lereng Bukit

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada terdakwa,” ujar Samuel.

BACA JUGA: Hingga Juli 2019, Kunjungan Wisman ke Batam Cukup Fantastis

Dalam tuntutan tersebut, Samuel mengatakan terdakwa dianggap tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Atas hal itu terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Herdiansyah, Korban Terjatuh dari Atas Dermaga Ditemukan sudah tak Bernyawa

Sementara dalam persidangan tersebut, terdakwa IN, mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu untuk menambah semangat mengajar.

IN mengaku sudah 4 tahun mengonsumsi barang haram tersebut. IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi dalam mes sekolah di Batuaji.

BACA JUGA: Rahmatullah Akhirnya Divonis Hukuman Mati

“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.

Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.

Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.(une)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Foster Hengkang, Apindo: Ini Akibat Frekuensi Demo Buruh yang Cukup Tinggi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler