Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Mencuri Tas Korban Tewas Kecelakaan, Rasakan Akibatnya!

Rabu, 03 Agustus 2022 – 06:54 WIB
Mahrudi saat diinterogasi Kombes Ary Fadli di depan awak media yang menghadiri konferensi pers yang berlangsung di halaman Mako Polresta Samarinda, Selasa (2/8) sore. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SUNGAI PINANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap seorang pria bernama Mahrudi (49), pria yang terekam kamera CCTV mencuri tas milik korban kecelakaan tewas di Jalan Ahmad Yani II, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat hendak mengantarkan satu unit truk ke Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: 3 Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Akhirnya Ditangkap di Jakarta, Tuh Penampakannya

"Pelaku yang kami tangkap ini pencuri yang sempat viral di media sosial. Dia mengambil kesempatan barang milik korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani," beber Kombes Ary Fadli seperti dilansir JPNN Kaltim.

Aksi pencurian dilakukan pelaku ketika terjadi kecelakaan melibatkan mobil Chevrolet berpelat nomor polisi KT 1890 ZI dengan pengendara motor Mio Soul KT 4484 NZ, pada Rabu (27/7) lalu.

BACA JUGA: Selebgram Ditangkap Polisi

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor bernama Safruddin Sarwani tewas di lokasi kejadian.

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera berlari berusaha menolong seorang anak yang nyaris terjepit akibat terhempas keluar jendela mobil.

BACA JUGA: Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Magetan Jaringan JI, Pernah Ditahan Militer ISIS

Belakangan diketahui, anak kecil itu adalah cucu Sumartini, pengemudi mobil Chevrolet yang nahas tersebut.

Di tengah situasi itu, Mahrudi yang memakai helm hitam dan mengenakan kaos serta bercelana pendek mendatangi warga yang sedang berusaha menolong korban.

Namun bukannya ikut membantu, Mahrudi ternyata malah mengincar barang milik korban tewas.

Dari video berdurasi satu menit yang berasal dari rekaman CCTV itu terlihat sesuai mengambil tas milik korban, Mahrudi pergi menuju ke sebuah SPBU yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Dia mengambil sebagian barang milik Safruddin yang terdapat di tas hitam yang dicurinya.

Tas milik korban kemudian ditemukan di tong sampah oleh seorang petugas SPBU dengan hanya menyisakan STNK, SIM, ATM KTP serta case handphone.

Temuan itu selanjutnya dilaporkan ke kepolisian.

Berbekal rekaman CCTV itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat berada di Jalan DI Panjaitan pada Sabtu (30/7).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) sebagai pengantar alat berat itu mengaku khilaf dan sangat menyesali perbuatannya.

"Kepada keluarga besar korban, kepada Kapolresta Samarinda, dan seluruh warga Samarinda, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," ucap Mahrudi sembari menangis saat dihadirkan di konferensi pers, Selasa (2/8) sore.

Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Permai itu menyadari aksinya mencuri barang milik korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Ahmad Yani II merupakan perbuatan yang sangat memalukan.

"Saya sudah bikin malu dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya pak," kata Mahrudi lagi.

Kendati mengaku menyesali perbuatannya, Mahrudi tetap harus merasakan akibatnya.

Dia dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler