Selebgram Ditangkap Polisi

Selasa, 02 Agustus 2022 – 22:59 WIB
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah saat konferensi pers penangkapan selbgram Banjarmasin, Olju pada Selasa (2/8) Foto: Donny Muslim/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Petugas Polsek Banjarmasin Timur menangkap seorang selebgram berinisial F alias Olju (33) karena kedapatan membawa 10,5 butir pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/7).

BACA JUGA: 2 Selebgram Terlibat Judi Daring, Mungkin Anda Kenal

"Barang bukti sempat disembunyikan tersangka di dalam mulut beserta plastik klip," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, Selasa.

Selebgram yang memiliki 44,8 ribu pengikut di Instagramnya itu terjaring saat Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur melakukan patroli.

BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu

Pelaku dengan gelagat mencurigakan dihampiri petugas dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan narkotika jenis ekstasi 10,5 butir.

Kepada polisi tersangka mengaku kalau barang tersebut untuk dipakai sendiri yang didapatnya dari seorang teman.

Pujie menyebut kasusnya terus dikembangkan untuk bisa menangkap jaringan pengedar yang memasok narkoba itu kepada sang selebgram.

Atas perbuatannya, tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami ingatkan siapa pun untuk tidak menyentuh yang namanya narkoba jenis apa pun baik sebagai pengguna apalagi terlibat peredaran jika tak ingin masuk penjara ataupun mati karena kelebihan dosis," tegas Pujie. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler