jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Bukhori Yusuf mengungkapkan DPR akan merombak total Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia).
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang lama sudah tidak relevan dan membutuhkan konstruksi berpikir yang baru seiring dengan terjadinya disrupsi moral di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Mari Selamatkan Para Lansia dengan Mematuhi Protokol Kesehatan
Bukhori menjelaskan secara filosofis UU yang lama berangkat dari cara berpikir yang memosisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih.
Menurutnya, semestinya sebagai warga negara di mana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, harus mendudukkan orang tua pada posisi yang bermartabat.
"Yakni posisi yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat,” papar Bukhori dalam siaran persnya, Rabu (11/11), terkait kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR ke Pemerintah Kota Serang, Banten, menjaring aspirasi penyusunan RUU Lansia.
Seperti diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan oleh DPR pada 17 Desember 2019.
BACA JUGA: Kisah Haru: Cerita Orang Tua yang Gantikan Anaknya Wisuda
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan, spirit yang dibawa oleh Fraksi PKS melalui RUU ini dalam rangka mendorong penyatuan antara kearifan budaya Indonesia.
"Yakni penghormatan pada orang tua, dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan orang lanjut usia," jelasnya.
Pasalnya, Bukhori memandang bahwa segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggung jawab negara, mengingat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terbatas.
Menurut Bukhori, jika secara proporsi, jumlah lansia pada 2045 diprediksi membentuk 20 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta jiwa, maka akan ada sekitar 60 juta lansia di kemudian hari.
Sementara, terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Dengan demikian, bila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, maka upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan musykil terwujud,” bebernya.
Sebab itu, Bukhori melanjutkan, RUU ini harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah.
Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah tidak lagi perlu membangun lebih banyak panti untuk lansia, tetapi panti-panti yang ada justru akan dikhususkan untuk mengakomodasi lansia yang terlantar.
Bagi lansia yang tidak terlantar, Bukhori menegaskan, RUU ini akan mendorong penguatan peran keluarga dalam pemenuhan tanggung jawab mereka terhadap lansia yang hidup di tengah-tengah mereka.
Menurut dia, soal apakah pola dari pemenuhan tanggung jawab ini melalui pendekatan hukuman atau pembinaan, diskursusnya terus dipertajam sehingga mencapai kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan.
"Meskipun demikian, dari Fraksi PKS sendiri sebenarnya cenderung pada pendekatan pembinaan melalui model rekayasa sosial yang diatur secara sistematis,” sambungnya.
Lebih lanjut, legislator dari Dapil I Jateng I ini berharap bila RUU ini disahkan, ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi lansia menjadi realistis.
Di samping itu, budaya untuk memperlakukan orang tua secara humanis dan bermartabat akan memperoleh ruang yang lebih memadai.
Sejalan dengan pengamalan nilai agama dalam hal adab terhadap orang tua.
“Dalam Islam mengenal konsep “birrul walidain” atau berbakti pada orang tua. Oleh karena itu, RUU ini sesungguhnya senapas dengan anjuran agama yang memerintahkan kita untuk memuliakan kedudukan orang tua,” pungkasnya. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy