Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Serang Amanuddin Toha mengatakan, berdasarkan hasil rapat dewan dengan pakar hukum, maka dewan akan memanggil Kapolres untuk menyampaikan adanya pelanggaran undang-undang tentang lingkungan dan pengerukan yang dilakukan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah
BACA JUGA: Kalah, Cabup Manokwari Mengamuk
"Jadi, nanti dewan bukan sebagai pelapor
Aman belum mengetahui kapan Kapolres akan diundang
BACA JUGA: Aparat Waspadai Gerakan 1 Desember Papua
Tetapi, ia mengatakan, Komisi IV mendesak pimpinan DPRD Kota Serang untuk segera mengundang Kapolres agar permasalahan itu cepat selesai.Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Iif Fariudin membenarkan dewan akan mengundang Kapolres
BACA JUGA: Jelang Natal Harga Bahan Pokok Mulai Naik
"Harus disesuaikan dengan jadwal dewan jugaKarena saat ini, agenda kami juga padat," ujarnya.Iif menerangkan, dewan akan mendorong Polres Serang untuk menyelesaikan kasus pengerukan Bukit Tempurung itu apabila ada pelanggaran hukumPasalnya, selama ini, dewan melihat adanya pelanggaran undang-undang tentang lingkungan hidup dan pelanggaran peraturan daerah.
Kata dia, apabila dewan menjadi pelapor untuk kasus pengerukan Bukit Tempurung, maka kewibawaan anggota dewan akan turunPasalnya apabila fewan menjadi pelapor, maka anggota dewan nanti akan menjadi saksiDikhawatirkan, dengan begitu kewibawaan dewan akan turun di mata masyarakat.
Iif mengatakan, dua Wakil Ketua DPRD Kota Serang lainnya, yakni Ade Rossi Khoerunissa dan Bambang Janoko pun setuju terkait undangan tersebutSedangkan Ketua DPRD Kota Serang Nuraeni belum mengetahui adanya rencana undangan tersebut, karena Nuraeni masih mengikuti pendidikan.(nna)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Mogok, Murid Asyik Bermain
Redaktur : Tim Redaksi