jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituding tak serius menangani banjir di ibu kota.
Hal ini lantaran Anies tidak tuntas melakukan pengerukan Kali Mampang dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang.
BACA JUGA: Hasil Survei: Prabowo, Anies dan Ganjar Kalah dari Tokoh ini
Akibatnya warga terjebak dalam banjir besar pada 19 hingga 21 Februari 2021 saat hujan mengguyur Jakarta.
Anies pun akhirnya dituntut oleh warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian tuntutan tersebut dimenangkan oleh warga korban banjir.
BACA JUGA: Gubernur Anies Beri Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Ibu Kota
“Putusan ini membuktikan bahwa gubernur tidak serius dalam menangani banjir. Ke depan, Pemprov DKI harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta,” ucap Perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo, Kamis (17/2).
Menurut dia, saat ini Kali Mampang di Pondok Jaya mengalami pendangkalan terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 sentimeter.
BACA JUGA: NasDem Lirik Anies hingga Ganjar untuk Diusung di Pilpres 2024
Sementara itu, salah satu penggugat Tri Andarsanti Pursita menuturkan Pemprov DKI disebut terakhir melakukan pengerukan pada 2017.
“Akibatnya jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” kata dia.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan oleh PTUN DKI Jakarta, warga berharap tak hanya Kali Mampang yang dikeruk, tetapi juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.
"Semoga Pemprov DKI Jakarta dapat lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini, program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus,“ tambahnya.
Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.
Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi