jpnn.com - JAKARTA--Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk prolegnas 2016. Revisi akan menghapus batasan usia 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Juga keharusan pengangkatan CPNS harus melewati tes.
Ini sebagai bukti DPR RI serius mengentaskan masalah honorer K2.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Fahri Hamzah Khawatir PKS Rusak
"Jadi DPR bukan sekadar ngomong saja. Kami sudah buktikan itu, tinggal sekarang pemerintah bagaimana," kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI kepada JPNN, Selasa (7/6).
Dia menyebutkan, meski DPR sudah menggolkan revisi UU ASN dalam Prolegnas 2016, namun pemerintah harus proaktif. Pemerintah diminta jangan melemparkan semua tanggung jawab ke DPR saja.
BACA JUGA: KPK Dalami Pertemuan Pengembang dengan Sejumlah Legislator
"Pemerintah harus lebih proaktif biar pembahasannya lebih cepat dan tahun ini bisa diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya," tandasnya.
Sebelumnya MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, jalan satu-satunya untuk mengangkat honorer K2 adalah merivisi UU ASN.
BACA JUGA: Aming dan Evelyn Pertanda Kiamat Sudah Dekat? Ini Kata MUI
Dengan revisi, ketentuan mengikat seperti harus tes dan usia dibatasi 35 tahun tidak berlaku bagi honorer K2.
Saat ini ada sekitar 439 ribu honorer K2 yang harap-harap cemas menanti kebijakan pusat mengangkat mereka menjadi CPNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Makan Napi, Kemenkumham Minta Rp 548 Miliar Lagi
Redaktur : Tim Redaksi