JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syarifuddin Sudding mengatakan barang bukti yang digunakan Supiyadi untuk mengadukan Anggota DPR Ruhut Sitompul ke mahkamah etik sudah sah.
Hal ini disampaikan Sudding, setelah memeriksa Supiyadi sebagai pengadu, dan melakukan verifikasi terhadap bukti yang dilampirkan, yakni percakapan via media sosial twitter.
"Dan percakapan-percakapan antara @ruhutsitompul dengan @adv_supiyadi itu memang sama ya antara bukti yang disampaikan ke MKD dengan hasil yang ada di twitternya," kata Sudding, di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (10/10).
Mahkamah telah meminta keterangan saksi ahli informasi dan teknologi (IT), Rudi Alamsyah.
Hasilnya, percakapan Ruhut dengan pengadu di medsos valid, tanpa ada penambahan maupun pengurangan.
Karena itu, kata politikus Hanura ini, ke depan MKD sudah bisa memanggil Ruhut untuk diperiksa sebagai pihak teradu.
BACA JUGA: Honorer K2 dari Daerah Turun Gunung Kawal Revisi UU ASN
Namun, Ia belum memastikan kapan jadwal pemanggilan politikus Partai Demokrat itu.
"Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Nanti kita lihat jadwal yang agak kosong. Kan jadwalnya padat juga di MKD," pungkas Anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: MKD Mulai Garap Kasus Bang Ruhut
BACA JUGA: Menhan: Nanti Ada TNI PDIP, TNI Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh! Monyet Pantat Merah Muncul di Festival Pesona Selat Lembeh
Redaktur : Tim Redaksi