Bukti Keterlibatan Dinilai Sangat Lemah, Teddy Minahasa Seharusnya Bebas demi Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 – 20:17 WIB
Praktisi hukum Erwin Kallo. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo menilai seharusnya Majelis Hakim membebaskan Irjen Teddy Minahasa dari tuntutan jaksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Dia menilai dua alat bukti, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka lainnya tidak kuat.

BACA JUGA: Jangan Sampai Ada Konspirasi Menjatuhkan Karier Teddy Minahasa, Begini Analisis Pengamat

“Karena bukti itu lemah berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya, setiap putusan pidana itu berbunyi begini, terbukti secara sah dan meyakinkan. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau anda jadi hakim, apakah anda yakin dengan dua bukti itu?” kata Erwin, Rabu (29/3).

Erwin menjelaskan dua alat bukti untuk menjerat eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu tidak kuat.

BACA JUGA: Minta Hotman Paris Tangani Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Singgung Teddy Minahasa

Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka lainnya, yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dia menyebut pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah.

BACA JUGA: BEM UI Unggah Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda Ingatkan Hal Ini, Tegas!

Karena itu, dia menganggap hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.

“Jadi, biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” jelasnya.

Kemudian soal bukti percakapan pesan WhatsApp. Menurut Erwin, bukti itu juga tidak valid karena percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang sangat mudah untuk dimanipulasi.

Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit, dan sebagainya. Berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” tutur Erwin.

Erwin menambahkan percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian.

“Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa sangat mudah apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong, tidak utuh,” ungkapnya.

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Dia menyebut dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.

“Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi, tidak bisa dipakai kata-kata terbukti secara sah dan meyakinkan, karena bukti itu tidak meyakinkan,” ujar Erwin. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Barbie Kumalasari Klarifikasi Kabar Ditangkap Polisi Terkait Narkoba


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler