jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kampung Cikeusik, Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan peristiwa curanmor itu terjadi pada Senin (16/5) lalu.
BACA JUGA: Melawan dan Mengancam Petugas, Residivis Curanmor Ditembak Polisi
Kedua pelaku berinisial UM (25) dan IF (25) mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
"Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang disimpan di teras rumah korban dan pintu pagar dalam keadaan tertutup," kata AKP Indik dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8).
BACA JUGA: Pasutri Ini Ternyata Pelaku Curanmor, Ditangkap Polisi saat Beraksi di Karawang
Korban yang menyadari motornya hilang langsung melapor ke Polres Lebak.
Polisi pun langsung melaksanakan penyelidikan.
BACA JUGA: Komplotan Curanmor yang Beraksi di Parkiran Indomaret Ditangkap, Ada Perempuan
"Selanjutnya, ditemukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kedua pelaku dan alhamdulillah kedua pelaku dibekuk Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya," ujar Indik.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan," ujar Indik. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi