jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di parkiran Indomaret tepatnya Jalan KI Marogan, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumsel, Minggu (29/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari lima pelaku tersebut, satu orang di antaranya adalah wanita.
BACA JUGA: Masih Ingat Kasus Pemandu Lagu Tewas di Karaoke Ayu Ting Ting? Ini Berita Terbarunya
Mereka yakni, Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), Amanda pratama (20), dan seorang wanita yakni Fera Seftilia (43).
Kelima tersangka merupakan warga Lr Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini diamankan di rumahnya masing-masing, Minggu (17/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA: Pembunuh Mbak Dea Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap, Tuh Tampang Pelaku
Keempat pelaku pria terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya lantaran melakukan perlawan dan berupaya kabur saat pengembangan, sedangkan perempuan ini tidak berikan tindakan tegas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kejadian berawal dari korban Supriadi (22) ingin berbelanja dan memakirkan motor Honda Beat di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA: TAMPAK Laporkan Irjen Ferdy Sambo & Bharada E ke Propam Polri
"Setelah keluar berbelanja di Indomaret, melihat motor sudah hilang," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya.
Dia menambahkan, korban langsung melaporkan kejadian ke SPKT Mapolrestabes Palembang.
"Laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima pelaku di rumahnya masing-masing. Selanjutnya kelima tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," ujar Tri Wahyudi.
Dia mengaku, bahwa sebelum beraksi, kelima pelaku merupakan pemain Curanmor di Palembang, dan sudah beraksi di 20 TKP.
"Mereka beraksi secara bergantian dan berpasang-pasangan. Ada satu pelaku merupakan wanita. Selain lima pelaku, masih ada pelaku lain yang masih buron dan identitasnya sudah kita kantongi," ungkap Tri Wahyudi.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti (BB) yakni berupa kunci Letter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor NMax yang juga digunakan saat beraksi, baju, pakaian pelaku dan alat isap sabu (Bong).
"Atas ulahnya kelima tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ari mengakui perbuatannya. "Saya bertugas memetik motor, sedangkan Amanda bertugas sebagai pilotnya dan mengawasi situasi saat kami beraksi.
Dari hasil menjual motor itu kamu mendapatkan uang Rp4 juta dan dibagi dua, saya pakai uangnya untuk makan dan beli narkoba," kata tersangka Ari.
Sedangkan, tersangka Fera mengaku baru sekali ikut melakukan aksi pencurian motor diajak kekasihnya Virgo.
BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Saya ini pacar Virgo pak dan mau diajak menikah oleh virgo. Jadi saya dipaksanya untuk ikut melakukan aksi pencurian ini. Setelah berhasil dan motor curian dijual saya dikasih uang Rp 500 ribu," tutupnya. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean