jpnn.com - TANGERANG - Para penjahat memang tidak pandang bulu menggunakan media tertentu untuk beraksi. Termasuk, memakai buku mengenai pahlawan dari Afrika Selatan (Afsel) Nelson Mandela.
Ya, buka mantan presiden Afsel tersebut dipakai untuk menyelundupkan sabu-sabu dari Afrika ke Indonesia. Diduga, para pelakunya adalah sindikat narkoba internasional asal Nigeria.
BACA JUGA: Sadam Husen Jualan Sabu
Sebab, Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga anggota jaringannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dua orang berasal dari Nigeria, yaitu MO, 24, dan G, 30. Selain itu, juga diamankan seorang berinisial AB, 34. AB merupakan orang Indonesia.
BACA JUGA: Cabuli Siswi SD Penjual Batagor Janji Menikahi
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari temuan paket kiriman buku melalui Kantor Pos Bandara Soekarno-Hatta. Awalnya, paket dikirimkan melalui jasa pengiriman DHL dari Afrika Selatan.
Dalam buku berjudul “Man Of The People” yang berisi cerita Nelson Mandela itu di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 262 gram. Pelaku sengaja melubangi beberapa lembar buku dan menempatkan barang terlarang tersebut di dalamnya. Kiriman itu datang pada Senin (10/3) dan ditujukan ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Keperawanan Siswi SD Dibeli Rp 5 Ribu
"Awalnya kami sudah periksa buku tersebut. Lalu untuk menangkap pelaku, buku itu sengaja kami kirimkan ke penerima dengan pengawalan petugas,” ujar AKP Subekti, Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.
Namun, dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapat perlawanan. Para pelaku berusaha melarikan diri dan sempat melukai petugas. Bahkan, petugas pun terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku berinisial MO, 24 dengan timah panas di bagian kaki kiri karena berusaha melarikan diri.
"Tiga pelaku kami amankan atas kepemilikan sabu-sabu yang dikirim dari Afrika Selatan," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto mengatakan, dalam beberapa pekan terakhir pihaknya sudah mengamankan sejumlah penyelundup narkotika.
Antara lain, penangkapan seorang wanita berinisial NS, 33, warga negara Thailand yang membawa 1.540 gram sabu-sabu. Pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Garuda Indonesia (GA-873) rute Jakarta-Hongkong dan mendarat di terminal 2E.
Kasus kedua yakni WNI berinisial SM, 35. Pengguna jasa penerbangan Lion Air (JT-287) rute Kuala Lumpur-Jakarta yang mendarat di terminal 2E ditangkap karena membawa 20 tablet pil happy five yang disimpan di celana dalam.
Kasus lain, terang Okto, ditangkapnya perempuan warga negara Thailand berinisial NA, 34 yang datang ke Indonesia menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-363).
Dari tangan pelaku diamankan 1.378 gram sabu-sabu. Diungkap juga pengiriman sabu-sabu sebesar 546 gram melalui paket kiriman casing handphone yang dikirimkan melalui kantor pos dari Hongkong.
"Hari ini (kemarin, Red) ada 7 kasus pengungkapan yang kami jelaskan. Ini terkait dengan pengiriman narkotika yang berhasil digagalkan," katanya sembari menjelaskan atas aksinya, para pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar. (fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digiring ke Bareskrim, Susanto Tak Sapa Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi