jpnn.com - SURABAYA - Kedua pemuda ini benar-benar bejat. Betapa tidak, mereka tega mencabuli Ayu (nama samaran) yang masih duduk di bangku kelas VI SD. Untuk menyalurkan nafsu bejatnya itu kedua pemuda itu menawari uang Rp 5 ribu dan memberi jajanan gratis agar bisa meluapkan nafsu bejatnya.
Dua pelaku itu kemarin (20/3) diamankan petugas Polsek Jambangan. Mereka adalah Tedi Sujana alias Erfan, 23, tinggal di Jalan Karah Gg V; dan Waudin, 21, tinggal di Jalan Wonocolo, Taman, Sidoarjo. Kasus ini akhirnya terkuak dan kini ditangani Polsek Jambangan.
Perbuatan memiriskan para orang tua itu dilakukan kedua pelaku secara terpisah. Awalnya, penistaan tersebut dilakukan Tedi. Pria yang sehari-hari berjualan batagor itu, tampaknya, sudah ngebet benar terhadap korban.
Setiap kali bertemu, dia terkadang menyapa ramah. Tapi, tidak jarang juga merayu. Sampai akhirnya, korban dirayu agar mau diajak berhubungan intim. "Saya tawari uang Rp 5 ribu," kata Tedi.
Perbuatan itu pertama dilakukan di makam di kawasan Karah sekitar pukul 20.00. Menurut dia, korban diam saja ketika tubuhnya dijamah. Benar saja, Tedi ketagihan. Dia pun mengaku berkali-kali mencabuli Ayu.
BACA JUGA: Digiring ke Bareskrim, Susanto Tak Sapa Wartawan
Perbuatan Tedi semakin bejat ketika dia menceritakannya kepada Waudin bahwa Ayu bisa diajak berhubungan intim dengan imbalan yang murah. Penasaran, Waudin mencobanya dengan mengirimkan pesan singkat kepada korban. "Saya ajak ketemuan di balai RW," kata Waudin.
Tidak hanya itu, Tedi juga memberi cara agar korban mau diajak berhubungan intim. Yaitu, memberikan iming-iming. Karena itulah, pria yang kesehariannya berjualan cimol tersebut memberikan penawaran menarik. Yaitu, memberi cimol secara gratis selamanya. Setelah memperdayai, korban disetubuhi di kamar mandi balai RW tersebut.
Kapolsek Jambangan Kompol Dwi Gatot Priyono mengatakan, pelaku terancam hukuman berat. Penyidik menjerat kedua tersangka itu dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. "Semoga hukuman yang dijatuhkan nanti bisa setimpal sehingga memberi efek jera," ucapnya. (eko/ib/mas)
BACA JUGA: Suami Bos Panti Pijat Dihabisi Pelanggan
BACA JUGA: Serda Firdaus Bonyok Dihajar Simpatisan Partai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Lampu, Babak Belur Dihajar Preman
Redaktur : Tim Redaksi