jpnn.com - Pakar hukum pidana Mudzakir menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melayangkan surat terlebih dahulu dan tidak asal dalam menyita barang seseorang.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buku catatan parpol berlambang Banteng moncong putih.
BACA JUGA: Kompol Rossa Berulah, Staf Hasto Jadi Kesulitan Menafkahi Keluarga di Rumah
Mudzakir mengatakan seorang saksi memiliki hak dalam hukum dan pengabaian terhadap tata acara menunjukkan pelanggaran HAM.
"Apabila langkah itu (penyitaan barang saksi, red) tetap dipaksakan, dia (mengenyampingkan, red) hak asasi manusia seseorang. Ini justru tidak boleh," kata dia saat dihubungi wartawan, Kamis (13/6).
BACA JUGA: Pengacara Staf Hasto Bakal Laporkan Penyidik KPK Ini ke Polri
Mudzakir penyitaan harus melihat berbagai aspek, seperti saksi tersebut mengetahui betul ikhwal peristiwa sebuah tindak pidana.
"Langkah hukum KPK seharusnya tidak sewenang-wenang, karena seseorang itu memiliki hak asasi manusia, yang tidak boleh dilanggar," kata Mudzakir.
BACA JUGA: Dilirik Kaesang untuk Berduet di Pilgub Jakarta, Anies Beri Sinyal Begini
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sekjen Hasto, Ronny Talapessy memprotes tindakan perampasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap ponsel kliennya dan buku milik DPP PDIP.
Dia menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP karena penyitaan dilakukan dengan menjebak Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.
"Kami meminta Dewas KPK memeriksa siapa yang menyuruh penyidik Rossa Purbo Bekti? Apa tujuannya menyita buku yang tidak ada kaitan dengan kasus. Buku itu milik DPP PDI Perjuangan karena menyangkut rahasia, kedaulatan, aspek-aspek strategis partai," kata Ronny, Rabu (12/6) kemarin. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan