Buku Porno Masuk SD, Kepsek Harus Tanggung Jawab

Kamis, 11 Juli 2013 – 22:29 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Bara menarik peredaran buku mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk siswa Kelas VI SD. Buku tersebut memuat materi yang berbau porno.

"Saya sudah mengutus orang untuk cek di lapangan. Mestinya buku itu ndak bisa masuk di sekolah. Kan ada kepala sekolahnya," ujar Nuh di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).

Di dalam buku itu, tepatnya di halaman 57-60 terdapat sebuah cerita dengan judul 'Anak Gembala dan Induk Serigala'. Cerita tersebut mengkisahkan tentang seorang pria yang masuk ke sebuah warung remang-remang lengkap dengan dengan kisah perjalanan seksnya dengan perempuan tersebut. Dalam naskah cerita tersebut, juga terdapat kalimat-kalimat yang tidak pantas dibaca oleh anak-anak usia 11-12 tahun.

Salah satu kutipan naskah dalam cerita tersebut antara lain, "...Dari tempat hina di dunia ini, warung remang-remang tempat dia menjajakan badan... Jakunnya bergerak turun naik melihat kemolekan perempuan itu. Akhirnya terjadilah peristiwa yang merenggut kegadisannya, sekaligus menimbulkan tumbuhnya janin diperutnya..."

Kutipan lain dalam cerita tersebut yakni, "Bergairahlah lelakiku. Aku ingin sekali menyempurnakan keinginanmu. Lelaki itu tersenyum lebar. Dia mengulurkan segelas minuman pada perempuan itu yang segera disambut dan dituntaskan dalam satu tegukan. Mereka tenggelam dalam pelukan dan ciuman."

Buku Pelajaran Bahasa Indonesia itu dibeli orangtua murid seharga Rp 31.500,- dari salah satu toko yang sudah direkomendasikan pihak sekolah. Buku itu kini sudah beredar dan dimiliki oleh murid-murid SD di Kota Bogor.

Nuh menyatakan kepala sekolah, penerbit dan penulis buku itu harus bertanggungjawab atas peredaran buku itu. Ia menyatakan sanksi pada pihak-pihak itu akan diberikan oleh kepala dinas pendidikan setempat.

"Penulis dan penerbit yang terkait akan kita beresi. Buku itu harus dipertanggungjawabkan. Yang jelas buku itu ndak boleh beredar di pasar. Penulis dan penerbit harus tanggungjawab. Kepala sekolah pun harus tanggung jawab," tandasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui RUU Pendidikan Kedokteran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler