Buku Terbitan Indonesia Dicekal di Malaysia

Rabu, 21 Maret 2012 – 10:17 WIB

BANDUNG – Beredarnya kabar di dunia maya terkait Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang memboikot peredaran tiga buku terbitan Indonesia menuai tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, beberapa buku yang dilarang itu dinilai mengandung materi yang bertentangan dengan ajaran Islam di Malaysia.

Sekretaris Bidang Teks Alquran dan Penerbitan, Abdul Aziz Mohamed Nor mengatakan, ketiga buku yang dilarang itu berjudul ”Pengantar Ilmu-ilmu Islam”, ”Dialog Sunnah-Syiah”, dan ”Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah”. Buku ”Pengantar Ilmu-ilmu Islam” ditulis Murtadha Muthahhari dan diterbitkan Pustaka Zahra, Jakarta.

Sedangkan ”Dialog Sunnah-Syiah” ditulis A Syarafuddin Al-Musawi dan diterbitkan Penerbit Mizan PT Mizan Pustaka, Bandung. Sementara ”Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah” ditulis Jalaluddin Rakhmat dan diterbitkan PT Remaja Rosdakarya, Bandung. ”Peredaran ketiga buku ini dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Abdul Aziz.

Saat ditemui wartawan, Bagian Humas dan Promosi PT Remaja Rosdakarya Bandung, Toni Kurnia mengatakan, pihaknya membenarkan terkait adanya penjegalan salah satu buku dari Rosda. Menurutnya, sudah beberapa tahun lalu pihaknya mengembalikan hak cipta dari bukunya Jalaluddin Rakhmat yang berjudul ”Tafsir Sufi Al-Fatihah Mukadimah” tersebut.

”Hak cipta sudah dikembalikan kepada penulisnya. Buku tersebut dicetak perdana pada September 1999. Meskipun rencananya akan ada buku lanjutanm namun mungkin Kang Jalal-nya ada kesibukan dan sampai saat ini buku tersebut belum ada kelanjutannya,” ujarnya.

Terkait beredar serta di larangnya buku terbitan Rosda tersebut di Negeri Jiran, Ia menjadi muncul pertanyaan, kenapa buku tersebut dapat beredar di Malaysia" Sebab sepengetahuan ia, Rosda belum pernah ada MoU terkait penerbitan buku tersebut di Malaysia. ”Kita baru tahu terkait informasi ini tadi (kemarin, Red) siang, justru kita kaget dan bingung. Kenapa buku tersebut dapat beredar di Malaysia karena tidak ada kerjasama dengan penerbit Malaysia,” ucapnya.

Namun terkait larangan tersebut, ia menilai pemilik buku yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut. Apalagi, menurutnya hak ciptra dari buku tersebut sudah dikembalikan Rosda kepada penulisnya lima tahun silam. Buku yang hanya beredar di Indonesia ini pada cetakan pertama tidak banyak hanya 1.000 hingga 1.500 cetak pertama.

”Untuk isi atau terkait penjegalan, mungkin Kang Jajal yang punya wewenang,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, Jalaluddin Rakhmat belum bisa dikonfirmasi terkait informasi tersebut. (jat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angin Kencang, Pesawat TNI Diberi Pemberat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler