Bulan Depan Jokowi Berkantor di Balaikota

Jumat, 21 September 2012 – 18:16 WIB
Foto:AW/dok.JPNN
JAKARTA - Tahapan pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua telah selesai. Saat ini hasil pemungutan suara tengah direkapitulasi secara berjenjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Sekarang sedang dihitung di tingkat kelurahan oleh PPS," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno saat ditemui dikantornya, Jumat (21/9).

Selanjutnya, kata Sumarno, surat suara akan direkapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahap rekapitulasi dilanjutkan pada tanggal  24-25 September 2012. Rekapitulasi dilakukan di masing-masing kantor kecamatan.

Setelah itu surat suara akan direkap oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 26-27 September 2012. Perjalanan surat suara akan berakhir pada tahapan rekapitulasi di KPU Provinsi DKI Jakarta yang akan berlangsung pada tanggal 28-29 September 2012. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi inilah yang akan menentukan siapa calon yang terpilih sebagai gubernur DKI periode 2012-2017.

Sumarno menjelaskan, berdasarkan jadwal KPU DKI, tahap penetapan pasangan calon terpilih akan berlangsung tanggal 3 Oktober 2012. Namun, KPUD DKI tengah mempertimbangkan untuk mempercepat jadwal tahapan tersebut. Alasannya, jarak waktu antara rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan pemenang pilkada DKI 2012 terlalu lama.

"Itu kan jaraknya terlalu lama jadi kita sedang pertimbangkan untuk menetapkan calon terpilih, langsung setelah rekapitulasi di tingkat provinsi," ungkap Sumarno.

Jika tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), calon terpilih rencananya dilantik pada tanggal 7 Oktober 2012 oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Pelantikan diikuti dengan serah terima jabatan dari gubernur lama kepada calon terpilih.

"Kalau tidak ada gugatan ke MK pasangan calon terpilih akan dilantik dalam rapat paripurna khusus DPRD tanggal 7 (Oktober)," pungkas Sumarno. (dil/jpnn)

Berikut ini sisa tahapan pemilukada DKI Jakarta yang disusun KPU DKI:


21 - 23 September
Rekapitulasi suara di PPS
24-25 September
Rekapitulasi suara di PPK
26-27 September
Rekapitulasi suara di KPU Kota
28-29 September
Rekapitulasi suara di KPU Provinsi
3 Oktober
Penetapan pasangan cagub terpilih
4-6 Oktober
Penyampaian tentang pasangan calon terpilih kepada DPRD DKI Jakarta
7 Oktober
Pelantikan cagub terpilih
8-10 Oktober
KPUD menyampaikan kepada DPRD DKI

Apabila ada keberatan pasangan calon yang dibawa ke MK
11-30 Oktober
Penyelesaian sengketa pilkada melalui MK
31 Oktober-2 November
Penyampaian putusan MK dan penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD


BACA ARTIKEL LAINNYA... Transportasi Jakarta Dinilai Masih Rawan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler