jpnn.com, JAKARTA - Prabu Ramadhana, 25, warga Desa Sukaraja, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Ia ditangkap karena menganiaya Diki Yuge Katan, 29, yang diduga selingkuhan pacar tersangka Rabu (26/8/2020) sekira pukul 14.00 WIB di dekat kontrakan pacar tersangka Jl Trikora, Kecamatan IT 1 Palembang.
BACA JUGA: Imam Firmadi Cabut Kuku Warga, Djarot Saiful Hidayat Bilang Begini
“Karena kesal dan membuat tersangka jadi gelap mata. Akhirnya pelaku menemui korban dan menganiayanya menggunakan senjata tajam,” kata Panit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Nanang Supriatna.
Awalnya, tersangka Prabu ini emosi setelah wanita yang rencananya akan dilamarnya bulan depan, ternyata selingkuh.
BACA JUGA: Baru 6 Bulan Menikah, AKBP Polwan Gadungan Tipu Suami dan Keluarganya Rp204 Juta
“Tersangka melakukan penganiayaan hingga korban terluka. Dan tidak tahu dari mana kalau tersangka ini dapat nomor ponsel korban. Lalu tersangka mengajak korban bertemu,” lanjut Nanang.
Tersangka yang diamankan mengaku pada September mendatang akan melamar pacarnya.
BACA JUGA: Mbak MS Lihai Menyerang Pakai Silet, Tiga Pria Terluka dan Berdarah-darah, Oh Ternyata
“Aku menyerah, karena sudah sering diselingkuhi, dan kali ini dia sudah kelewatan,” ujar Prabu.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Sungguh Bikin Malu Institusi, Kini Mendekam di Balik Jeruji
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan penjara.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi