BACA JUGA: Insentif Bagi Industri PC
"Paling lambat akhir bulan depan
BACA JUGA: Dorong Tumbuhnya Koperasi
Diharapkan awal tahun depan PLN sudah bisa mendapat pasokan batu bara dari proyek iniPemenang tender adalah pemilik KP yang menawarkan royalti terbaik
BACA JUGA: Pelindo Investasikan Rp.12 Triliun
Hingga kini banyak pemilik KP yang telah menyatakan minatnya pada proyek iniProyek ini akan dilaksanakan oleh anak perusahaan PLN, yaitu PLN batu bara yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan batu bara PLN sebesar 20 persenProyek ini bertujuan mengurangi ketergantungan PLN terhadap pemasok batu bara yang mencapai 100 persenPLN mulai mengubah cara pembelian batu bara tender proyek iniDahlan menjelaskan, selain keuntungan berupa ketersediaan batu bara, proyek ini juga menguntungkan bagi pemilik KP yang tidak mampu mengolah tambangnya"Pemegang KP yang tidak mampu berproduksi dapat menyerahkan pada PLN, dan (pemilik KP) tinggal menerima royalti saja," tukasnya
Sebelumnya, PLN mengaku siap melakukan kerja sama secara langsung dengan kuasa pertambangan (KP) untuk mengurangi ketergantungan terhadap pemasok batu baraUntuk itu, perusahaan setrum tersebut siap memberikan modal kerja eksplorasi dan royalti kepada para KPLahan-lahan tambang batu bara "habis" dibagikan kepada para pengusaha swasta dan asingSeementara PLN tidak kebagian karena tidak mampu menyogok
Mengenai hal itu, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi, Bambang Setiawan mengatakan, Kemneterian ESDM mendukung kinginan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk melakukan penyelidikan terkait adanya mafia di sektor pertambanganDengan begitu, pemberian KP dilakukan sebagaimana layaknya"Semua usaha untuk memperbaiki harus didukung dan tidak ada masalah," tukasnya.
Bambang menambahkan, kegiatan illegal mining dengan menggunakan peralatan berat juga diharapkan dapat ditertibkan oleh Satgas karena kegiatan tersebut sangat merugikan negara dan menciptakan iklim investasi yang tidak baik"Kita berharap semuanya menjadi lebih baik, jadi kita siap untuk mendukung upaya pemberantasan itu," tegasnya
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk pada tanggal 30 Desember 2009 oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden (Keppres)Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memiliki masa bekerja selama dua tahunSebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana
Sedangkan sebagai anggota adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari kepolisian, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus HusseinTim Satgas dalam kegiatannya telah memetakan sembilan mafia yaitu mafia peradilan, korupsi, pajak dan bea cukai, tambang dan energi, mafia tanah, hutan, perbankkan dan pasar modal serta mafia perikanan(wir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aptindo Kembali Surati Presiden
Redaktur : Tim Redaksi