Bulan Depan PNS dan PPPK Gajian 2 Kali, Alhamdulillah

Kamis, 30 Mei 2024 – 07:02 WIB
PNS dan PPPK akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan depan bakal gajian dua kali.

Dua kali gaji, yakni gaji Juni dan gaji-13 yang akan dibayarkan pada awal bulan.

BACA JUGA: Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut

Terkait dengan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,3 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan alokasi anggaran Rp30,3 miliar itu termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 50 persen.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Gembira untuk Tamatan SMA

"Artinya, untuk gaji ke-13 total anggarannya Rp25,7 miliar dan sisa Rp4,6 miliar merupakan anggaran TPP ke-13 sebesar 50 persen dari TPP yang diterima ASN setiap bulan," kata Syakirin di Mataram, Rabu (29/5).

Diketahui, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 PNS dan PPPK mulai 3 Juni 2024.

BACA JUGA: Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur

Gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian gaj ke-13 tersebut sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan PPPK adalah satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan.

Masing-masing PNS dan PPPK menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa ada potongan-potongan apa pun, seperti halnya saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

"Jika pemberian gaji setiap bulan, ASN ada potongan-potongan untuk pinjaman atau lainnya, tetapi saat menerima gaji ke-13 potongan-potongan itu tidak dilakukan sehingga PNS menerima gaji utuh," katanya.

Pencairan gaji ke-13 setiap tahun dijadwalkan pada bulan Juni, karena tujuannya untuk membantu dana Pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Pemberian Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN, TNI/Polri, dan pensiunan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka. Apalagi yang memiliki anak baru masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, tentunya membutuhkan biaya.

"Karena itu pencairan gaji ke-13 diberikan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau tahun ajaran baru agar lebih tepat sasaran," katanya.

Sementara data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram mencatat, jumlah PNS dan PPPK di Kota Mataram sekitar 5.000 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler