jpnn.com -
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera melakukan eksekusi mati terhadap 5 terpidana kasus narkoba pada bulan ini. Hal tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno usai bertemu Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis, (4/12). Tedjo mengaku telah menyampaikan hal itu pada Presiden.
BACA JUGA: MS Hidayat Ketua Harian, Nurdin Halid Waketum
"Soal terpidana mati, akan dieksekusi pada waktu secepat mungkin. Kami akan eksekusi ini tunggu surat Jaksa Agung dari presiden," ujar Tedjo.
Lima terpidana itu termasuk dalam 64 narapidana kasus narkoba yang akan menjalani hukuman mati. Termasuk di antaranya adalah warga negara Indonesia. Tedjo tidak membeberkan identitas lima terpidana tersebut termasuk tempat dilakukannya eksekusi mati itu.
BACA JUGA: Indonesia Segera Tenggelamkan Kapal Asing
"Nanti akan ditembak. Pasti. Tapi eksekusi menunggu surat dari Kejaksaan Agung. Nama-namanya ada di Jaksa Agung," sambungnya.
Presiden, kata Tedjo, meminta aparat untuk melakukan proses hukum secara benar. Termasuk soal kasus narkoba tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Peringkat Indonesia Hanya Naik Dua Digit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Penanggulangan Terorisme Belum ke Akarnya
Redaktur : Tim Redaksi