Bulan Ini Moratorium TKI Malaysia Dicabut

Minggu, 10 Oktober 2010 – 08:55 WIB

JAKARTA - Setelah tertunda selama berbulan-bulan, pemerintah dalam waktu dekat akan segera mencabut moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke MalaysiaUntuk tahap awal, pengiriman akan dimulai bagi TKI di sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT)

BACA JUGA: Penangkapan Erwin Playboy Kontroversi

Pencabutan diharapkan dapat terlaksana dalam akhir bulan ini


"Moratorium pengiriman TKI sektor PLRT ke Malaysia dalam waktu dekat ini akan dicabut karena terkait signifikansi sektor tersebut," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat ketika dihubungi di Jakarta kemarin (9/10).

Menurutnya, saat ini proses perundingan tim negosiator moratorium di joint working group kedua negara terus berjalan untuk membahas isu perbaikan perlindungan dan kondisi kerja Buruh Migran sektor PLRT

BACA JUGA: Kampung SBY Dinilai Daerah Tertinggal

Indonesia berharap pemerintah Malaysia segera melakukan evaluasi dan pembenahan dalam mekanisme, kondisi kerja serta perlindungan TKI
"Mudah-mudahan segera ada kesepakatan yang berpihak pada TKI dan dalam waktu yang tidak terlalu lama moratorium pengiriman TKI sudah bisa dicabut sehingga pengiriman TKI terutama PLRT sudah bisa dilakukan," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), sejak 25 Juni 2009, memberlakukan moratorium pengiriman ke Malaysia

BACA JUGA: Pesta Rakyat Digelar di Kampung SBY

Moratorium ini mengingat seringnya TKI menjadi korban kekerasan dan minimnya perlindungan oleh pemerintah Malaysia.

Pemberlakuan moratorium berdampak pada kerugian yang besar terhadap perusahaan pengerah asa tenaga kerjaHal ini, karena banyak sekali tenaga kerja yang sudah direkrut dengan biaya yang sangat mahal belum bisa diberangkatkan ke Malaysia"Karena memang belum adanya kesepakatan antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia soal jaminan keamanan bagi TKI asal Indonesia yang bekerja di negara jiran tersebut," kata Jumhur.

Selama calon tenaga kerja berada di penampungan, perusahaan harus membiayai kebutuhan hidup mereka dan itu tidak sedikit biaya yang dikeluarkan perusahanUntuk itu, Jumhur mengimbau perusahaan agar selama penghentian sementara, tidak merekrut dan melatih tenaga kerja untuk di pekerjakan di negara tujuan Malaysia karena tentu akan berdampak pada kerugian"Saya yakin, dalam waktu yang tidak terlalu lama, moratorium sudah bisa dicabut dan pengiriman TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah bisa dilakukan," katanya.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pasca penandatangan kerjasama atau Letter of Intent (Lol) komite bersama yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, juga Kepolisian Malaysia terus bekerja mengawasi kesepahaman tentang TKI.

Menurut Muhaimin, saat ini hanya tinggal satu poin lagi yang belum disepakati, yaitu mengenai cost structure, berapa sebenarnya biaya pemberangkatan TKI ke Malaysia"Berapa sebenarnya biaya pengiriman para TKI atau cost structure yang disepakati kedua negara yang akan mengontrol harga pasar sehingga tidak membebani para pemakai jasa tenaga kerja dan TKI itu sendiri," kata Muhaimin.

Ketua Umum PKB itu mengatakan, pemerintah sudah meminta agar biaya rekrutmen dihapus sehingga tidak membebani para pekerja IndonesiaSelama ini pemerintah harus membayar biaya dari gaji ketika mereka tiba di MalaysiaMisalnya, biaya tiket dari daerah hingga sampai tempat tujuan di Malaysia kan memang merupakan biaya yang tidak bisa tidak, harus dikeluarkan"Tapi biaya rekrutmen harus dihapus, karena selama ini membebani para TKI karena gaji mereka dipotong untuk membayar biaya rekrutmen tersebut," pungkasnya(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pertama, Pemerintah Sudah di Lokasi Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler