Penangkapan Erwin Playboy Kontroversi

Minggu, 10 Oktober 2010 – 04:28 WIB
JAKARTA - Penangkapan atau penyerahan diri? Dua kalimat itu menjadi kontroversi dibalik penahanan Pemred Playboy, Erwin ArnadaPolemik itu terjadi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengacara Erwin Ardana

BACA JUGA: Kampung SBY Dinilai Daerah Tertinggal

Tapi, yang pasti Erwin sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/10) petang
Banyak kecaman terhadap Erwin karena dia pernah menjadi komandan majalah Playboy edisi Indonesia yang memasang foto seronok, namun sikap kejaksaan yang tidak menggunakan UU Pers No.40/1999 juga disesalkan banyak pihak

BACA JUGA: Pesta Rakyat Digelar di Kampung SBY



Erwin dijemput di bandara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng
Penjemputan dilakukan oleh tim Kejari Jaksel

BACA JUGA: Hari Pertama, Pemerintah Sudah di Lokasi Bencana

Erwin yang datang dari Bali itu ditangkap karena diduga melanggar Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesopanan dan kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjaraEksekusi itu mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan putusan kasasi jaksa"Dia kami tangkap, bukan menyerahkan diri seperti yang disampaikan pengacaranya," kata M Yusuf, Kajari Jaksel, kepada wartawan, Sabtu (9/10) malam

Jelang kembali ke Jakarta, selama dua hari di Bali Erwin sudah diintaiMomen tiba di Jakarta itulah dimanfaatkan oleh jaksa untuk memenjarakan ErwinJaksa sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan paksa kepada Erwin dengan surat resmi, No.160/2010Saat tiba di Kejari Jaksel, Bos Playboy itu dikerubuti wartawanErwin didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis dan anggota Dewan Pers, Uni Zulkifli Lubis. 

"Saya taat hukumSejak April 2006 saya dengan sukarela sudah memenuhi panggilan jaksa untuk menghadapi vonis," kata Erwin kepada wartawan.

Uni Zulkifli menambahkan bahwa Dewan Pers telah merekomendasikan bahwa Playboy Indonesia tidak melanggar kode etik jurnalistik, terkait pasal pornografi"Kami menyesalkan kenapa pengadilan tidak menggunakan undang-undang pers, tapi malah menggunakan KUHP untuk persoalan pers," bebernya.

Bertentangan dengan Erwin dan pernyataan Uni Zulkifli dari Dewan Pers, advokasi Front Pembela Islam (FPI) yang juga panglima Komando Laskar Islam (KLI), Munarman SH, sebelumnya menyatakan bahwa Pemred Playboy Indonesia, Erwin Arnada membuat majalah yang berbau pornografiFPI pun pernah menggelar jumpa pers agar Erwin segera ditangkap"Penangkapan Erwin Playboy ini info penting, sudah sesuai dengan desakan kami yang pernah disampaikan," kata Munarman kepada JPNN, Sabtu malam.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tidak Bisa Menghindar Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler