jpnn.com - JAKARTA--Mulai Januari ini sudah ada Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dari pelamar umum yang mengikuti seleksi 2014. Sedangkan SK CPNS, ditetapkan oleh masing-masing instansi sebagai awal untuk pembayaran gaji.
"Pemberkasan dilakukan setelah pengumuman dilaksanakan oleh masing-masing instansi. Pengumuman ini sudah dimulai November. Otomatis bulan ini pemberkasan NIP telah jalan," kata Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).
BACA JUGA: Komnas PA Desak Pemerintah Perkarakan Iklan Rokok Mesum
Dihubungi terpisah, Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menyatakan, proses pemberkasan NIP akan cepat bila dokumen yang dibutuhkan lengkap. Waktu yang dibutuhkan maksimal 14 hari kerja.
"Kalau berkas lengkap prosesnya cepatlah. Yang bikin lama kan dokumennya bermasalah, harus dicek lagi," ucapnya.
BACA JUGA: Perjuangkan Bidan PTT jadi PNS, Bupati Ini Dipuji Dewan
Menurut Tumpak, instansi yang sudah mengajukan usulan pemberkasan akan ditetapkan NIP-nya bulan ini. Namun untuk perhitungan TMT (terhitung mulai tanggal) kerja tergantung dari penetapan SK masing-masing instansi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Karyawan PT Adhi Karya Mengaku Pernah Terima Uang dari Machfud
BACA ARTIKEL LAINNYA... Palguna Tampik jadi Hakim Titipan dari PDIP
Redaktur : Tim Redaksi