Bulan Ini, Pemkab Konut Eksekusi Lahan Antam

Kamis, 08 Maret 2012 – 20:41 WIB

WANGGUDU - Massa yang tergabung dalam Kelompok Pemilik Lahan dan Polasuano Kadue, Bahonggororo dan Bahontilu (KPP-PBB) mendatangi kantor Bupati Konawe Utara. Mereka mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Konut, segera melakukan tindakan tegas, dengan mengeksekusi lahan yang saat ini masih dikuasai PT Antam Tbk.

Eksekusi lahan itu, bukan tanpa alasan. Pasalnya sejak tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan PT Duta Inti Perkasa Mineral (PT DIPM)  atas konsesi tambang di Tapunopaka, Kecamatan Molawe, namun Pemkab Konut sejauh ini belum mengambil sikap dan mengeksekusi lahan tersebut.

Atas desakan para pemilik lahan tersebut, Wakil Bupati Konawe Utara, Ruksamin mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah memiliki berkekuatan hukum tetap. "Kalau statusnya sudah Incrach tentu  wajib sifatnya untuk dilaksanakan. Sekali lagi wajib dilaksanakan. Hanya saja dalam  Klausulnya pemkab masih memberi tenggang waktu sampai tiga bulan. Kami masih menunggu waktu. Insya Allah  23 Maret, waktunya akan tiba. Pemkab akan mengambil sikap yang ada dalam putusan MA," tegas Ruksamin.

Ruksamin kembali menegaskan bahwa antara PT Antam dan Pemkab Konawe Utara sesungguhnya tidak ada permasalahan. "Kami tidak bermasalah dengan PT.Antam. Yang terjadi masalah itu adalah PT. Antam dengan perusahaan lain," tukas Ketua DPC PBB Konawe Utara ini .

Koordinator aksi KPP-PBB, Ali Makati dalam orasinya di halaman kantor Bupati Konut mengatakan Kabupaten Konawe Utara sebagai daerah otonom berwenang mengelola sumber daya alam dengan melakukan pengaturan administratif. "Termasuk pengaturan tata ruang. Bahkan, menegakkan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis menilai keputusan eksekusi lahan yang dikeluarkan oleh Bupati Konawe Utara Konut, Aswad Sulaiman P terhadap lahan Antam salah kaprah. Pasalnya, bupati tidak punya kewenangan memerintahkan eksekusi. Yang berhak mengeluarkan perintah eksekusi adalah pengadilan.

"Ini kan eksekusi yang tidak ada dasarnya, eksekusi yang salah kaprah, ini menunjukkan arogansi kekuasaan, bupati sama sekali tidak punya kewenangan melakukan eksekusi," kata Todung Mulya Lubis kepada JPNN di Jakarta.

Makanya, secara tegas Todung menolak keputusan eksekusi itu. Kata dia, Antam akan mempertahankan haknya di lahan tambang yang dianggapnya legal secara hukum. "Jadi kita menolak dan kita akan melaporkan tindakan kesewenang-wenangan ini kepada pihak yang lebih tinggi," katanya.

Todung menjelaskan,  putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 129 K/TUN/2011 yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Konut memerintahkan eksekusi tidak bisa dijadikan pijakan. Alasannya, di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi. (kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1,7 Juta Hektare Hutan Jambi Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler