Bulan November, Tersangka Hambalang Mulai Disidang

Senin, 28 Oktober 2013 – 23:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Deddy Kusdinar tak lama lagi akan menjalani proses persidangan. Rencananya, Deddy akan dimajukan ke meja hijau pada awal November 2013.

"Sidang mungkin tanggal 6 November," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/10).

BACA JUGA: Peserta Konvensi Diminta Saling Adu Gagasan

Rudy telah menerima salinan surat dakwaan kliennya yang akan dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan.

Ia menyatakan, Deddy didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal yang disangkakan kepadanya. Deddy disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: SBY Dinilai Cuma Tegas Tanggapi Isu Pribadi dan Partai

Deddy diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.

Rudy menjelaskan, berkas dakwaan jaksa tebalnya hanya seratusan halaman. Sedangkan, berkas perkara Deddy tingginya hampir mencapai satu meter.

BACA JUGA: Tersangka Pemberi Suap ke Akil Bakal Bertambah

"Iya (tingginya hampir satu meter), itu berkas perkara, bukan berkas dakwaan. Kalau dakwaan enggak tebal, hanya seratusan halaman. Seratusan ya, bukan ratusan," kata Rudy. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghitungan Suara Pakai IT, KPU Butuh Payung Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler