Bule Asal Inggris Berbuat Nekat Terhadap WNA Australia

Rabu, 30 November 2022 – 15:17 WIB
Pelaku pencurian motor ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BADUNG - Warga negara asing alias bule asal Inggris berinisial GTAW (43) terlibat kasus pencurian motor di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.

GTAW akhirnya ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan korban AJM (59), seorang Marketing Advisor asal Perth, Australia.

"Modus operandinya mengambil dengan mudah sepeda motor Scorpio warna silver nopol DK 3445 EZ yang terparkir dalam keadaan mesin masih menyala," kata Sudana dalam keterangannya di Denpasar, Selasa.

BACA JUGA: Giman Dibegal di Bekasi, Motor Raib, Banyak Luka Bacok

Dia menjelaskan aksi pencurian tersebut bermula saat korban sedang memanasi mesin sepeda motornya di area Jalan Pantai Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 28 November 2022, pukul 09.00 WITA.

Pelaku saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara dan melihat sepeda motor dalam keadaan mesin masih menyala.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...

Si bule mencuri motor warna silver saat korban tidak ada di tempat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Korban yang mengetahui sepeda motornya telah dicuri, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.

Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler