Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

Senin, 21 November 2022 – 19:15 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memberikan keterangan kepada media, Senin (21-11-2022). ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Modus penipuan makin beragam. Puluhan orang di Majalengka, Jawa Barat, tertipu agen travel umrah.

Pelaku SI (45), warga Kabupaten Majalengka, M (39), dan RY (48) asal Kota Bekasi mempunyai peran masing-masing untuk menjalankan aksi kejahatannya tersebut.

BACA JUGA: Siapa yang Mengirim Uang Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal? Jumlahnya, Wow

Tersangka SI mengumpulkan dana masyarakat yang akan berangkat umrah dengan berpura-pura menyetorkan uang ke agen travel umrah milik RY dan M yang mengaku sebagai manajer.

"Kami tangkap tiga orang yang menipu dengan berkedok sebagai agen travel umrah," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin.

BACA JUGA: Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis

Untuk biaya keberangkatan, lanjut Edwin, ketiga tersangka menarik mulai dari Rp 28 juta hingga Rp 32 juta. Namun, calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.

"Para tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah melalui agen resmi. Namun, setelah 21 korban sudah melakukan pembayaran biaya sesuai dengan brosur, mereka tidak kunjung diberangkatkan," tuturnya.

BACA JUGA: Bandara Kertajati Dipakai untuk Penerbangan Umrah Mulai Bulan Ini

Bahkan, kata Edwin, ketiga tersangka pada tanggal 12 Oktober 2022 mencoba mengelabui 21 korban dengan menjanjikan memberangkatkan Arab Saudi. Namun, mereka transit terlebih dahulu di salah satu hotel yang berada di Tangerang.

Akan tetapi, kata Edwin, para korban tidak mendapatkan kejelasan, bahkan mereka harus menginap di hotel tersebut hingga 17 hari. Selama itu pula tidak ada kepastian keberangkatan.

Para korban mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, kemudian mencoba menghubungi para tersangka. Akan tetapi, mereka kehilangan kontak.

"Korban sempat ditampung selama 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah ditipu," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Urip Saputra, Warga Bogor yang Pura-Pura Meninggal


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler