Bule Denmark Merusak Pelinggih

Jumat, 18 Oktober 2019 – 13:20 WIB
Aksi bule Denmark terekam kamera CCTV saat merusak pelinggih milik Ni Luh Sukerasih di Lovina. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, BULELENG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark Lars Christensen, 52, diduga melakukan perusakan terhadap pelinggih di kawasan wisata Lovina. Peristiwa perusakan itu pun telah dilaporkan ke polisi, karena dianggap sudah melecehkan simbol-simbol agama.

Peristiwa perusakan itu dilakukan di rumah milik Ni Luh Sukerasih, 44, warga Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Bali.

BACA JUGA: Bule Australia di Bali Ini Kencing Depan Toko dan Tak Bayar Makanan di Warung

Peristiwa berawal saat Lars bersama teman wanitanya yang berinisial RD, menyerobot masuk ke rumah Sukerasih, pada Selasa (16/10) lalu.

Sebelumnya, Sukerasih dan Lars memang punya permasalahan tersendiri. Saat di dalam rumah itu, Lars sempat merusak dua pelinggih.

BACA JUGA: Desa Bengkala di Buleleng, Kampung dengan Jumlah Warga Bisu-Tuli Terbanyak di Bali

Masing-masing pelinggih Dewa Ganesha dan pelinggih penunggun karang. Dari rekaman video yang diterima Radar Bali, Lars melakukan perusakan dengan cara menendang pelinggih.

Ia bahkan sempat tertawa lebar, setelah pelinggih jatuh. Selain itu sejumlah hiasan pelinggih seperti wastra dan pajeng dibuang di kolam.

Saat perusakan terjadi, Sukerasih tengah berada di rumah saudaranya di Desa Kaliasem. Begitu mendapat informasi pelinggih dirusak dari tetangganya, Sukerasih bergegas pulang dan mendapati pelinggihnya sudah roboh.

Terang saja ia meradang, lantaran pelinggih itu baru saja diupacarai pada rahina purnama kapat, Minggu (13/10) lalu.

Aksi itu membuat Sukerasih meradang. Didampingi kuasa hukumnya, Nengah Sukardia, Sukerasih akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima laporan tersebut.

Namun, laporan yang diterima baru sebatas pengaduan masyarakat, belum berupa laporan polisi.

“Kami masih melakukan pengumpulan saksi-saksi. Ini kan baru kemarin (Rabu, red) kami terima pengaduannya. Kalau WNA-nya kami masih mintai keterangan. Masih dalam batas waktu 1x24 jam,” kata AKP Vicky. (rb/eps/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler