Bulhaini Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Langsung Bereaksi: Banding!

Kamis, 19 Mei 2022 – 22:04 WIB
Suasana sidang dengan terdakwa Bulhaini yang digelar Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (19/5). Foto: Hayaturrahmah/Antara

jpnn.com, ACEH TIMUR - Terdakwa kepemilikan sabu-sabu 133 kilogram bernama Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) lolos dari hukuman mati.

Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis terhadapnya berupa hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar Kamis (19/5).

BACA JUGA: Wahai Orang Tua, Jangan Sampai Anaknya Bernasib seperti Putri, Simak Pesan AKBP Teddy

Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti dan beranggotakan Tri Purnama dan Asra Saputra.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati terhadap Bulhaini yang mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur.

BACA JUGA: Tim Jatanras Sudah Bergerak, Penembak Mati 2 Warga Aceh Besar Siap-Siap Saja

Majelis hakim menyatakan Bulhaini terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim jaksa menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

BACA JUGA: UAS Tanggapi Alasan Singapura Mengusir Dirinya, Khawatir Ini yang Bakal Terjadi

"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini," kata Cherry Arida, salah satu jaksa penuntut umum.

Arida menegaskan upaya hukum banding akan dilakukan setelah tim jaksa menerima salinan putusan majelis hakim.

Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler