JAKARTA--Adanya temuan di beberapa daerah yang menggunakan beras masyarakat miskin (raskin) sebagai alat pemilihan kepala daerah (pilkada) mengusik Komisi IV DPR RI. Mereka mendesak agar Perum Bulog secepatnya melakukan penertiban di rantai distribusi dan menindak oknum pegawai Bulog yang terlibat.
"Dari hasil kunjungan kerja kami, ditemukan di beberapa daerah menggunakan beras raskin untuk alat pilkada. Padahal beras raskin itu merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat tidak mampu," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Ironisnya, lanjut Firman, beras raskin yang harusnya dibagikan kepada masyarakat miskin, justru didrop oleh pejabat daerah untuk kemudian dibagi-bagikan saat pilkada. Wajar saja kalau masyarakat yang tidak mau memilih pejabat tersebut tidak bisa mendapatkan beras raskin.
"Raskin itu beras subsidi pemerintah. Masyarakat miskin diberikan jatah 15 kilogram setiap bulannya. Tapi, kondisi ini akan berubah ketika ada pilkada. Jatah itu akan berkurang atau malah tidak dapat sama sekali karena ditahan oleh kepala daerah untuk kepentingan pilkada," terangnya.
Atas temuan itu, Komisi IV mendesak Bulog melakukan pengawasan hingga ke titik bagi. Sayangnya menurut Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, pengawasan di daerah menjadi kewenangan masing-masing provinsi, kabupaten/kota. Begitu beras raskin dikirim dari Bulog, tim raskin (yang terdiri dari pemda dan pegawai Bulog) lah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
"Kepala daerah di masing-masing provinsi, kabupaten/kota harus memperketat pengawasan. Kalau kemudian kepala daerahnya yang justru jadi pemain, ada tim raskin lainnya yang harus melaporkan ke Bulog untuk diambil tindakan tegas misalnya mengalihkan jatah raskinnya ke daerah lain," tandasnya. (Esy/jpnn)
"Dari hasil kunjungan kerja kami, ditemukan di beberapa daerah menggunakan beras raskin untuk alat pilkada. Padahal beras raskin itu merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat tidak mampu," ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, Senin (14/1).
Ironisnya, lanjut Firman, beras raskin yang harusnya dibagikan kepada masyarakat miskin, justru didrop oleh pejabat daerah untuk kemudian dibagi-bagikan saat pilkada. Wajar saja kalau masyarakat yang tidak mau memilih pejabat tersebut tidak bisa mendapatkan beras raskin.
"Raskin itu beras subsidi pemerintah. Masyarakat miskin diberikan jatah 15 kilogram setiap bulannya. Tapi, kondisi ini akan berubah ketika ada pilkada. Jatah itu akan berkurang atau malah tidak dapat sama sekali karena ditahan oleh kepala daerah untuk kepentingan pilkada," terangnya.
Atas temuan itu, Komisi IV mendesak Bulog melakukan pengawasan hingga ke titik bagi. Sayangnya menurut Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso, pengawasan di daerah menjadi kewenangan masing-masing provinsi, kabupaten/kota. Begitu beras raskin dikirim dari Bulog, tim raskin (yang terdiri dari pemda dan pegawai Bulog) lah yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
"Kepala daerah di masing-masing provinsi, kabupaten/kota harus memperketat pengawasan. Kalau kemudian kepala daerahnya yang justru jadi pemain, ada tim raskin lainnya yang harus melaporkan ke Bulog untuk diambil tindakan tegas misalnya mengalihkan jatah raskinnya ke daerah lain," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Sidang Tuntutan, Hartati Minta JPU Fair
Redaktur : Tim Redaksi