Hadapi Sidang Tuntutan, Hartati Minta JPU Fair

Senin, 14 Januari 2013 – 11:23 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap Bupati Buol Siti Hartati Murdaya akan menjalani sidang lanjutannya yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1).

Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) itu dijadwalkan mengikuti sidang pukul 09.00. Namun, hingga berita ini diturunkan, sidang tersebut belum kunjung mulai.

"Kita harapannya, tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan fakta persidangan, bukan menuntut berdasarkan subjektivitas," ujar kuasa hukum Hartati, Patra M Zen di pengadilan Tipikor, Jakarta.

Seperti biasa, dalam sidang Hartati, puluhan anak buahnya menunggu di ruang sidang untuk memberi dukungan. Mereka datang sejak pukul 09.00 pagi. Hadir pula sejumlah biksu yang setia mengikuti sidang Hartati.

Istri pengusaha Murdaya Poo itu baru tiba di pengadilan sekitar pukul 11.00. Ia memakai kemeja bunga-bunga berwarna hitam dan celana hitam. Hartati hanya tersenyum ketika ditanya kesiapannya menghadapi tunttutan jaksa.

Seperti diketahui, sebelumnya Hartati didakwa menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah total Rp 3 miliar ke penyelenggara negara, Bupati Buol, dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Perbuatan Hartati tersebut, menurut jaksa, melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Jaksa dalam dakwaannya November lalu menyebut , Hartati, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama Arim (Financial Controller PT HIP), Totok Lestiyo (Direktur PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP), dan Yani Anshori (General Manager Supporting PT HIP) melakukan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai total Rp 3 miliar ke Amran selaku Bupati Buol. Adapun Arim dan Totok masih berstatus saksi dalam kasus ini, sementara Yani dan Gondo sudah divonis bersalah.

Menurut jaksa, pemberian uang senilai total Rp 3 miliar tersebut dilakukan agar Amran membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah supaya memberi rekomendasi untuk menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) atau PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar, serta atas sisa lahan lainnya seluas 75.000 atas nama PT CCM dan PT HIP yang belum ada HGU-nya agar lahan tersebut tidak diberikan kepada PT Sonokeling Buana. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Murid Azahari Gabung Kelompok Poso

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler