Sudiarso tidak sependapat jika sektor produksi, proses pascaproduksi dan distribusi digabungkan menjadi satu BUMN. ”Karena justru bisa mengganggu fungsi BUMN tersebut ketika terjadi masalah pada salah satu sektor,” ujar staf pengajar Universitas Brawijaya itu kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Sudiarso, peran Bulog sebagai distributor sekaligus stabilisasi harga sangat penting, terutama di tengah era yang disebut liberalisasi. Dia mengemukakan pendapatnya itu terkait isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang kini sedang digodok pemerintah dan DPR. Seperti diketahui, salah satu isi yang tertuang dalam RUU tersebut menegaskan bahwa kelembagaan pangan bakal direvisi dengan dibentuknya Badan Otoritas Pangan (BOP).
Dalam pembahasan itu, BOP diposisikan sebagai regulator, sedangkan fungsi operator masih terus dicari formulanya. Sementara itu, pakar pertanian lainya, Prof Saleh Ali menilai dalam memformulasikan kelembagaan pangan, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kondisi yang terjadi saat ini. Bahwa dunia masih dilanda kerawanan pangan. Karena itu, campur tangan negara diperlukan untuk mengantisipasi dampak kerawanan pangan tersebut. ”Sebab masih banyak rumah tangga di Indonesia yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan pangan,” ungkap dosen Universitas Hasanudin itu.
Lebih jauh, Saleh mengungkap, kerawanan pangan didefinisikan sebagai ketiadaan akses terhadap pangan, yang biasanya disebabkan oleh tidak tersedianya pangan dan rendahnya daya beli. Dengan demikian, peran negara diperlukan untuk mengurangi situasi tersebut. Menyadari pentingnya peranan negara dalam menjamin ketahanan pangan atau mengurangi kerawanan pangan, pemerintah melalui Kementerian BUMN berupaya berbenah diri. Salah satu opsinya adalah wacana pembentukan BUMN Pangan sektor produksi.
Menurut Saleh, untuk menciptakan ketahanan pangan dibutuhkan bukan hanya keseriusan menata sektor produksi. Karena masih ada sektor proses produksi dan distribusi hasil produksi. Sektor produksi adalah kegiatan yang fungsinya menjamin agar kebutuhan produksi seperti pupuk tersedia. Proses dalam sektor produksi adalah kegiatan yang fungsinya memaksimalkan produktivitas dalam penggunaan faktor-faktor produksi.
Untuk sektor ini, pemerintah memiliki BUMN seperti PT Pertani dan PT Sang Hyang Seri (persero) untuk produksi bahan utama pangan, serta Minatani untuk bidang perikanan. Nah kegiatan lain yang tak kalah pentingnya adalah kegiatan di sektor distribusi. Karena kegiatan tersebut berfungsi mendistribusikan hasil produksi.
Salah satu BUMN yang selama ini berperan dalam sektor tersebut adalah Perum Bulog. Seperti halnya pendapat Sudiarso terkait wacana menggabungkan ketiga sektor itu seperti produksi, proses paska produksi, dan distribusi dan menjadi satu BUMN. Saleh Ali juga tidak sependapat dengan ide tersebut. Karena menurutnya, masing-masing sektor memiliki faktor resiko yang berbeda, sehingga jika sektor tersebut digabungkan dengan alasan memudahkan kordinasi, tetap tidak bisa diterima misalnya ketika terjadi masalah pada sektor produksi yang mengakibatkan gagalnya panen, maka jika ketiga sektor tersebut digabungkan, jelas akan mengganggu keseluruhan kegiatan yang ada, baik sektor proses maupun distribusi. (dri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Optimis Pertumbuhan Ekonomi Tetap Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi