Bulog Tangani Stabilisasi Kedelai

Kamis, 23 Mei 2013 – 07:21 WIB
JAKARTA--Dalam upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, terhitung mulai bulan Mei ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran  kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perusahaan umum BULOG.

“Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut.

Penugasan Perum BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang disebutkan bahwa didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).

Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu Perum BULOG melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chip BBM Berlaku Juli

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler